Buronan Kejagung Jabat Komisaris, Pelindo Jasa Maritim Berhentikan Silfester Matutina
PT Pelindo Jasa Maritim buka suara terkait pengangkatan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung), Silfester Matutinasebagai Komisaris Independen perseroan. Adapun Silfister diangkat sebagai komisaris Pelindo Jasa Maritim pada 18 September, namun sudah diberhentikan per tanggal 23 September 2026.
Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh induk perusahaan. SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick mengatakan, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo.
Baca Juga: Kejari Jaksel Masih Monitor Keberadaan Silfester Matutina, Kejagung Kerahkan Tim Tangkap Buronan
"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (24/9/2026).
Tubagus Patrick menambahkan, perseroan menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Baca Juga: Subholding Pelindo Jasa Maritim Fokus Kembangkan Usaha ke Batam"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," tambahnya.Sebagai informasi, Silfester merupakan terpidana Kejaksaan Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum menjalani proses hukuman atau dalam status buronan Kejaksaan Agung.










