Hakim MK Arsul Sani Cecar KPU soal Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menjelaskan lebih rinci proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan Arsul dalam sidang lanjutan sengketa ijazah Gibran di MK, Rabu (23/9/2026).
Arsul menyoroti keterangan KPU yang menyatakan telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran dan menyatakan dokumen persyaratan bakal calon wakil presiden memenuhi syarat.
Arsul kemudian meminta KPU menjelaskan dokumen apa saja yang diverifikasi dalam proses tersebut. “Ini mohon dijelaskan lebih lanjut apa yang Anda verifikasi itu ya dokumen apa yang Anda verifikasi ya,” kata Arsul dalam persidangan.
Baca juga: MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini
Selanjutnya, Arsul mempertanyakan apakah verifikasi KPU hanya dilakukan terhadap surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan kementerian terkait atau mencakup keseluruhan dokumen pendidikan Gibran.“Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh apa kementerian pendidikan itu Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah ya, yang kebetulan dalam bukti anda tidak ada tetapi dalam bukti pihak terkait itu terlambat ya atau apakah Anda juga itu melakukan verifikasi ya atas keseluruhan dokumen,” ujarnya.
Menurut Arsul, penjelasan tersebut diperlukan untuk mengetahui dokumen pendidikan yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan Gibran memenuhi syarat.
“Artinya selain surat penyetaraan itu juga diversifikasi apapun namanya saya belum tahu apakah itu ijazah, sertifikat Award, atau Diploma ya, yang dari sekolah yang di Singapura itu ya,” katanya.
Arsul menegaskan, persoalan tersebut perlu diperjelas agar proses verifikasi dokumen pendidikan dapat dipahami secara utuh. “Supaya clear ini ya. Jadi tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang tapi ini pelajaran penting buat demokrasi kita ke depan,” kata Arsul.










