KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan

KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan

Nasional | sindonews | Rabu, 23 September 2026 - 21:49
share

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 masuk dalam kategori pemakzulan. Hal itu disampaikan KPU melalui kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.

“Baik terima kasih yang mulia dalam pokok permohonan permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” ujar salah satu kuasa hukum KPU dalam persidangan.

KPU juga menyebut para pemohon sendiri telah menyadari bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Menurutnya, kewenangan MK dalam perkara PHPU terbatas pada perselisihan hasil pemilihan umum.

Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Cecar KPU soal Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

“Termohon menyatakan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum maka dalam menjalankan kehidupan bernegara harus berdasarkan oleh hukum termasuk dalam konteks kekuasaan kehakiman sehingga bukan melakukan penafsiran atas peraturan perundang-undangan yang telah diatur secara tegas,” kata kuasa hukum KPU.

KPU juga menegaskan, jika Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dan dilantik, konstitusi telah mengatur mekanisme tersendiri apabila terdapat persoalan yang berujung pada pemakzulan. “Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden maka konstitusi memberikan mekanisme sebagaimana Pasal 7A dan 7B undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar kuasa hukum KPU.

KPU juga menyebut MK memang memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kewenangan tersebut harus didasarkan pada usulan DPR. “Selain itu MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” kata kuasa KPU.

Dalam persidangan, KPU juga menanggapi dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran. KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan yang dimiliki Gibran memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas (SLTA).

“Termohon menanggapi berdasarkan pasal 1 ayat 7 Permendikbud nomor 29 tahun 2014 bahwa surat keterangan sementara adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau Diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau sttbi yang seterusnya maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” ujarnya.KPU juga menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023. “Selanjutnya termohon telah menerima dan memverifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana berita acara 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran tanggal 28 Oktober sudah kami lampirkan sebagaimana buktinya 20,” katanya.

KPU kemudian menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. “Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran rakabumi neraka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Diketahui, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak sah.

Topik Menarik