Perluas Akses Investasi Emas Berbasis Syariah melalui KIM Gold ETF Sharia
PT Korea Investment Management Indonesia (KIM Indonesia) resmi meluncurkan KIM Gold ETF Sharia, reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berbasis emas yang Unit Penyertaannya KIM Gold ETF Sharia tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode perdagangan "XKGS".
Produk ini telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Agustus 2026 melalui surat Nomor S-409/PM.11/2026, dengan tanggal listing 22 September 2026. Baca Juga: Cara Aman Investasi Emas Digital, Ini Saran Pengamat
Sebagai bentuk inovasi KIM Indonesia dalam menghadirkan instrumen investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern, KIM Gold ETF Sharia menggabungkan kemudahan akses transaksi di bursa dengan prinsip syariah. Sehingga investor dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan nilai emas secara praktis dan efisien, sehingga investor tidak perlu menyimpan emas fisik secara langsung.
"KIM Gold ETF Sharia adalah wujud komitmen kami untuk terus menghadirkan inovasi produk investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Melalui produk ini, kami ingin memastikan investasi emas tidak lagi menjadi sesuatu yang rumit, tetapi menjadi solusi modern yang praktis, transparan, dan tetap sejalan dengan Prinsip Syariah," ujar Direktur Utama PT Korea Investment Management Indonesia, Arfan Fasri Karniody.
KIM Gold ETF Sharia dibentuk oleh PT Korea Investment Management Indonesia selaku Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Bank Kustodian, sebagai wujud komitmen KIM Indonesia menghadirkan inovasi produk investasi. KIM Gold ETF Sharia dirancang untuk memberikan kemudahan bagi investor memperoleh manfaat investasi dari aset emas yang menjadi portofolio investasi, sebuah solusi modern yang tetap memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Baca Juga: MNC Sekuritas dan Korea Investment Beri Unlimited Rewards Promo 'Apresiasi KIM Indonesia' di MotionTrade
Sekurang-kurangnya 95 dari Nilai Aktiva Bersih dialokasikan pada aset emas, baik emas batangan, emas digital non-fisik, maupun instrumen emas lain yang ditetapkan OJK, dengan standar kemurnian minimal 99,9 (SNI) atau minimal 99,5 (LBMA Good Delivery). Sisanya, maksimal 5, ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah, deposito syariah, dan/atau kas.
Investasi Emas untuk Era Modern
Kehadiran KIM Gold ETF Sharia menandai pendekatan baru dalam berinvestasi emas di Indonesia. Berbeda dari cara konvensional yang mengharuskan investor menyimpan emas fisik, KIM Gold ETF Sharia memanfaatkan infrastruktur Bursa Efek Indonesia sehingga Unit Penyertaan dapat diperjualbelikan melalui mekanisme perdagangan Bursa, transparan, dan efisien, sejalan dengan gaya hidup investor masa kini yang menuntut kepraktisan dan kecepatan akses.Manajer Investasi dan Bank Kustodian bersama-sama dengan Dealer Partisipan mengadakan kerja sama dengan Penyedia Emas untuk melakukan pembelian dan penjualan emas, sehingga produk ini menghadirkan kombinasi untuk kemudahan transaksi berbasis pasar modal modern, tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.










