Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Diteror hingga Alami Doxing
Korban dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto (BP), ANW (26), baru saja menjalani tes dengan psikolog di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Langkah ini diambil setelah korban menuai berbagai aksi teror di media sosial hingga identitas pribadinya dibongkar ke publik (doxing).
Baca juga: Terungkap Alasan Korban Berani Masuk Room Betrand Peto di Kelab Malam
Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini menjadi sasaran empuk perundungan siber (cyberbullying) hingga ancaman keselamatan jiwa. Informasi tempat kerja hingga lokasi tempat tinggal korban sengaja dibongkar oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Bentuk terornya me-spill tempat kerjanya, membuka identitas tempat tinggalnya. Kemudian ancaman langsung ke direct message, penghinaan mengatakan sebagai perempuan tidak benar, dan lain-lain. Bukti-bukti sudah kami lampirkan dan serahkan ke LPSK," ujar Thulus kepada wartawan di LPSK, Jakarta Timur, hari ini.Baca juga: Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Bakal ke LPSK hingga Komnas Perempuan
Teror tersebut, kata Thulus, tidak hanya berasal dari akun-akun anonim di media sosial. Pihaknya menduga kuat ada keterlibatan oknum pembuat konten atau influencer yang sengaja mengarahkan warganet untuk melacak keberadaan korban.
"Ada akun-akun random yang anonim, tapi ada juga dugaan akun-akun bahkan bisa kita kategorikan influencer, ya, yang mengarahkan masyarakat untuk mencari identitas pribadinya," bebernya.
Menurutnya, tindakan oknum tersebut sangat berbahaya karena memicu penggiringan opini publik yang menyudutkan korban. Oknum tersebut sengaja membocorkan ciri-ciri tempat tinggal korban secara tersirat.
"Memang tidak secara langsung menyebutkan nama, tapi dia menggiring seolah-olah kosnya di sini, begini, begitu. Dia menunjukkan ciri-ciri yang mengarah pada klien kami. Ini yang menurut kami jauh lebih berbahaya, seakan ada penggiringan opini untuk mengungkap identitas pribadinya," tegas Thulus.
Atas kondisi tersebut, Thulus mengecam keras fenomena victim blaming yang dialami kliennya. Ia meminta publik tidak menghakimi korban yang saat ini sudah menempuh jalur hukum resmi.
"Ini yang kami selalu tekankan: jangan biarkan korban, perempuan dalam hal ini kelompok rentan, menjadi korban dua kali. Dia telah menjadi korban atas peristiwa yang tidak diinginkan, kemudian di-blaming lagi atas apa yang masyarakat tidak terima. Kami tidak berharap penegakan hukum berdasarkan like or dislike, tapi berdasarkan bukti dan fakta," pungkasnya.










