Korban Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Datangi LPSK Bawa Bukti Cek Kosong, Rugi Rp2,3 Miliar

Korban Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Datangi LPSK Bawa Bukti Cek Kosong, Rugi Rp2,3 Miliar

Gaya Hidup | inews | Kamis, 17 September 2026 - 17:45
share

JAKARTA, iNews.id - Korban dugaan penipuan yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo, Gusti, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Dia membawa sejumlah bukti, termasuk cek kosong, untuk mengajukan permohonan restitusi atas kerugian yang mencapai Rp2,3 miliar.

Gusti datang didampingi kuasa hukumnya, Thedora. Keduanya menyerahkan sejumlah dokumen untuk memperkuat laporan yang saat ini masih diproses di Polda Metro Jaya.

Thedora mengatakan permohonan ke LPSK ditempuh agar upaya pemulihan kerugian korban dapat berjalan bersamaan dengan proses hukum di kepolisian.

"Jadi karena berhubung laporan kita masih proses di Polda Metro Jaya, kita ada upaya lain untuk mengajukan perlindungan permohonan restitusi di LPSK. Mudah-mudahan di sini juga direspons dengan baik dan secepatnya," ujar Thedora.

Gusti mengaku optimistis menempuh jalur restitusi melalui LPSK. Dia merujuk pada sejumlah perkara pidana sebelumnya yang juga melibatkan mekanisme restitusi bagi korban.

"Saya dapat informasi katanya ketika nanti di pidana pun, contoh seperti Mario Dandy ya, itu katanya ada restitusi dengan penggantian. Kalau misalnya jalur di Polda Metro Jaya lancar, kenapa enggak kita selesaikan juga di sini dengan restitusi ganti rugi," ujar Gusti.

Gusti menyebut kerugian yang dialaminya secara pribadi mencapai Rp2,3 miliar. Selain dirinya, dia menyebut terdapat korban lain, yakni Yuli dengan kerugian Rp600 juta dan Elita sebesar Rp2,3 miliar.

Untuk mendukung permohonannya, Gusti membawa sejumlah bukti. Dokumen tersebut antara lain riwayat percakapan, bukti transfer uang tunai dan rekening, serta cek kosong yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

"Ada bukti pengakuan utang senilai Rp1,3 miliar, kemudian ada cek yang nilainya kosong. Dan saya pun saat ini memegang barang bukti cek kosong dari teman saya yang nilainya lebih besar dari angka saya," ujar Gusti.

Permohonan restitusi tersebut kini diajukan Gusti ke LPSK di tengah proses laporan dugaan penipuan yang masih berjalan di Polda Metro Jaya. Dia berharap mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk memulihkan kerugian yang dialaminya.

Topik Menarik