Korban Dugaan Tidak Kekerasan Betrand Peto Jalani Pemeriksaan Psikologis di LPSK
JAKARTA, iNews.id - Korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret Betrand Peto (BP), ANW (26), menjalani asesmen psikologis intensif di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam untuk mengukur kondisi mental serta tingkat trauma yang dialami korban.
Usai menjalani pemeriksaan, ANW disebut merasa sedikit lega meski masih diliputi kekhawatiran terhadap keselamatan fisik dan tempat tinggalnya.
Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengatakan kliennya merasa sedikit plong setelah menjalani sesi bersama psikolog LPSK.
"Tadi kurang lebih klien kami diperiksa 4 jam oleh psikolog untuk melihat bagaimana kondisi psikologi dan mentalnya. Klien kami menyampaikan sedikit plong setelah diperiksa, walaupun kekhawatiran akan keselamatannya dan tempat tinggalnya masih ada," kata Thulus.
Thulus menjelaskan tim advokasi tidak mendampingi ANW secara langsung selama pemeriksaan di dalam ruangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga independensi proses asesmen psikologis.
Berdasarkan penuturan korban setelah pemeriksaan, psikolog LPSK banyak menggali aspek hubungan kekeluargaan. Pertanyaan juga mencakup hubungan ANW dengan keluarga serta dukungan yang diterimanya.
"Cerita yang kami dengar, banyak pertanyaan dari psikolog mengarah pada soal keluarga, bagaimana hubungan klien kami dengan keluarga, dan bagaimana support dari keluarga," kata Thulus.
Terkait hasil asesmen, tim kuasa hukum masih menunggu kesimpulan dari psikolog LPSK. Hasil tersebut diperkirakan diterima dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Hasilnya belum diinformasikan. Maka terkait rencana pemulihannya seperti apa, tentu belum bisa dipublikasikan. Kita tunggu dulu hasilnya, nanti psikolog yang akan menentukan langkah-langkah pemulihan apa yang diperlukan," kata Thulus.
Thulus juga meminta masyarakat dan media menghormati privasi ANW selama proses hukum dan pemulihan berlangsung. Menurut dia, kondisi psikis kliennya masih rentan dan membutuhkan ruang pribadi.
"Klien kami ini sedang dalam keadaan tertekan. Maka kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media bersama-sama melindungi hak privasi klien kami, karena itu merupakan amanat Undang-Undang TPKS," kata Thulus.










