Roy Suryo Tak Akan Mundur Sedikitpun di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Hewan Undur-undur!
Roy Suryo yang menjadi terdakwa fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE mengaku tak akan mundur sedikit pun dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dibuktikan dengan sikap Roy yang menolak penawaran Restorative Justice (RJ) oleh majelis hakim, usai JPU membacakan dakwaan.
"Hakim bertanya kepada saya pada akhir persidangan tadi, ya, apakah Anda paham? Saya langsung katakan, paham, ya. Dan kemudian ketika ditanya apakah akan mengajukan RJ? Saya langsung jawab, tidak," kata Roy usai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
Baca juga: Sidang Perdana Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Tawaran Restorative Justice
Dalam ruang sidang, ia juga akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan JPU. Hal tersebut menegaskan sikapnya yang tidak seperti hewan undur-undur, untuk tidak mundur dalam menghadapi perkara tersebut.
"Kami langsung akan mengajukan nota perlawanan itu. Kami tidak perlu minta mundur-mundur, ya. Emangnya hewan Undur-undur!," sambungnya.Dalam kesempatan itu, Roy Suryo juga menyinggung tiga akun media sosial yang disebut menjadi pemicu perkara dugaan ijazah Jokowi. Roy menegaskan tidak ada satu pun dari unggahan tersebut yang merupakan akun miliknya.
Baca juga: Serang Kehormatan Jokowi lewat Tuduhan Ijazah Palsu, Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis
"Lihat di antara tiga akun memicu itu ada akun saya atau tidak. Tidak ada sama sekali. Tiga akun itu akunnya Eggi Sudjana, akunnya si Omon-omon itu, ya, dan satu lagi akun yang lain," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan dakwaan Roy Suryo, menguraikan bahwa perkara ini bermula ketika saksi, Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial, yang pada pokoknya menuduh ijazah Jokowi palsu. Presiden ke-7 itu kemudian memerintahkan Syarif yang merupakan ajudannya untuk mengumpulkan seluruh unggahan yang menuduh ijazah Jokowi palsu.
Sambil mengumpulkan bukti-bukti tersebut, Jokowi melalui tim kuasa hukum kemudian menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Tim hukum Jokowi menyatakan bahwa tuduhan tersebut menyesatkan dan menyatakan bahwa presiden ke-7 RI merupakan lulusan s-1 universitas Gadjah Mada (UGM).
"Bahwa pada tanggal 15 April 2025 bertempat di UGM, Wakil Rektor UGM yaitu saksi Wening Udasmoro melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM. Jokowi lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan UGM," kata JPU.
Selanjutnya, dalan rentan waktu 22 April 2025 sampai dengan 21 Mei 2025, saksi Syarif kembali memperlihat 28 unggahan di beberapa media sosial yang isinya menyerang kehormatan Jokowi, dengan menuduh ijazahnya palsu. Akibat perbuatan Roy Suryo, Jokowi merasa mengalami kerugian immateriil karena tercemarnya nama baiknya.
"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang Ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ljazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ucapnya.JPU menjerat Roy dengan ancaman pidana dalam Pasal 434 Ayat (1) Jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Selainnya itu, atas perbuatannya, Roy Suryo juga diancam pidana dalam Pasal 433 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Roy juga diancam pidana dalam Pasal 32 jo. Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










