Kasus Karhutla, 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan sebanyak 95 korporasi masuk tahap penyelidikan dan penyidikan perkarakebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi sehingga total 95 korporasi," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni, Kamis (17/9/2026).
Baca juga: 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut
Perkara tersebut ditangani oleh 10 Polda di wilayah terdampak karhutla. Rinciannya, Polda Kalimantan Barat menangani 33 korporasi, Polda Kalimantan Selatan 10 korporasi, Polda Kalimantan Timur 7 korporasi, Polda Kalimantan Tengah 14 korporasi, Polda Kalimantan Utara 3 korporasi, Polda Sumatera Selatan 16 korporasi, Polda Riau 6 korporasi, Polda Jambi 2 korporasi, Polda Lampung 3 korporasi, serta Polda Bangka Belitung 1 korporasi.
Pihaknya belum merinci berapa banyak korporasi yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Dia juga belum mengungkap nama-nama korporasi yang tengah diproses.Polisi telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Ratusan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari 219 perkara yang telah masuk dalam laporan kepolisian hingga 16 September 2026. "Ini pertanggungjawaban pidana secara per orangan," ucapnya.
Menurut Irhamni, polisi akan mengungkap secara tuntas perkara-perkara yang menyebabkan karhutla. Kebakaran tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang terdampak.
"Kami dari penegakan hukum tentunya berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran karena peristiwa pidana ini tentunya sudah terjadi yang merugikan masyarakat baik yang dilakukan individu atau perorangan serta korporasi," katanya.










