IM57+ Dorong KPK Jerat Korporasi di Kasus Dugaan Suap HGB Bogor

IM57+ Dorong KPK Jerat Korporasi di Kasus Dugaan Suap HGB Bogor

Nasional | sindonews | Kamis, 17 September 2026 - 06:32
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Dari belasan orang yang terjaring, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka di antaranya Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN dan Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mendesak KPK untuk menjerat tersangka korporasi. "Pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong sehingga pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal," kata Lakso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).

Baca juga: Presdir Summarecon Kena OTT KPK, Manajemen Akhirnya Buka Suara

Ia menilai, jika hal tersebut dilakukan akan dapat memulihkan dari segi keuntungan yang diperoleh korporasi sekaligus diharapkan meningkatkan efek jera. Lakso menambahkan, perkara ini berpotensi adanya hambatan dalam proses hukumnya, mengingat kasus ini melibatkan korporasi besar dan dugaan keterlibatan BPN Pusat.

"Saya menyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunujukan indepedensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Barang Bukti Rp106,3 Miliar Kasus HGB Bogor Terbesar Sepanjang Sejarah KPK

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, terhadap ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap SON bersama-sama dengan ERW; serta LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik