Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Sampaikan Keberatan Sebelum Dibacakan Surat Dakwaan

Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Sampaikan Keberatan Sebelum Dibacakan Surat Dakwaan

Nasional | sindonews | Kamis, 17 September 2026 - 12:20
share

Kubu Roy Suryo menyampaikan keberatan dalam sidang perdana kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan. Keberatan itu kaitannya perbaikan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberatan itu disampaikan Tim Pengacara Roy Suryo, Refly Harun sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya di persidangan. Tim pengacara Roy meminta waktunya sedikit untuk menyampaikan pernyataannya yang lantas dipersilakan hakim.

Baca juga: Sidang Perdana Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dalam Kondisi Sehat

"Yang Terhormat Yang Mulia, rekan-rekan JPU. Begini Yang Mulia, kami menerima 2 surat dakwaan, jadi surat dakwaan pertama sekitar Juni dan surat dakwaan kedua sekitar Agustus kalau tidak salah. Nah, yang kami tanyakan itu surat dakwaan mana yang akan dibacakan? Nanti akan ada klarifikasi lebih lanjut seandainya dijawab," ujar Refly di persidangan, Kamis (17/9/2026).

Awalnya, Refly mempertanyakan surat dakwaan mana yang bakal dibacakan Jaksa pada sidang kali ini mengingat Roy Suryo selaku terdakwa dan tim advokatnya menerima 2 surat dakwaan sebelumnya. Jaksa lantas menjawab jika dakwaan pada 27 Juli 2026 yang bakal dibacakan, dakwaan yang diberikan sebelum adanya penetapan hakim.

"Mohon izin Majelis Hakim, dakwaan terakhir yang tertanggal 27 Juli 2026 itu yang kami akan bacakan karena itu yang sudah kami limpahkan dan diajukan perubahannya. Perbaikan, sebelum penetapan hakim," kata Jaksa.

Refly lantas menyampaikan keberatannya lantaran surat dakwaan tersebut merupakan dakwaan yang telah dilakukan perbaikan, khususnya didasarkan pada perkara lainnya yang mengacu pada perkara dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa.

Hakim lantas meminta kubu Roy Suryo menyampaikan keberatan tersebut pada nota perlawanan nanti. Hakim juga meminta Jaksa membacakan dakwaannya.

"Mohon maaf ya, kami mengajukan keberatan kalau itu yang mau dibacakan. Karena perbaikan itu didasarkan pada Putusan Sela tanggal 23 Juli terhadap perkara lain. Pemahaman kami adalah perbaikan itu harusnya kan penyempurnaan, teknis, ada salah-salah, dan lain sebagainya, tetapi ketika putusan lain dijadikan dasar untuk perbaikan, maka kami berkeberatan. Mohon dicatat," ujar pengacara Roy.

"Ya, nanti silakan disampaikan dalam keberatan. Perlawanannya, silakan. Silakan dibacakan (dakwaannya)," kata hakim.

Topik Menarik