Sidang Ijazah Jokowi Jadi Cara Dokter Tifa Bongkar 712 Dokumen dan Ratusan Kesaksian Saksi
JAKARTA - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa siap untuk menghadapi sidang perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sebab melalui persidangan ini dia bisa membongkar ijazah Jokowi.
"Karena inilah, sidang inilah satu-satunya cara untuk bisa membongkar polemik ijazah yang sudah bertahun-tahun," kata dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
Dokter Tifa akan mengupas tuntas 712 dokumen yang dijadikan alat bukti dalam menjeratnya sebagai terdakwa. Selain itu, 111 saksi juga akan ia bongkar satu per satu dalam persidangan.
"Tambah ya, jadi malah 712 dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti, kita akan bongkar satu demi satu dan 111 saksi yang ada dalam daftar saksi pun akan kita bongkar satu demi satu Berita Acara Pemeriksaan," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, ia mengklaim terdapat saksi yang telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Solo. Kesaksian palsu itu akan dijadikannya sebagai alat bukti untuk memperkuat argumentasinya pada persidangan lanjutan ijazah Jokowi ini.
"Kami pastikan banyak saksi telah melakukan yang disebut sebagai sumpah palsu, ya, karena saksi-saksi itu juga menjadi saksi pada beberapa sidang, termasuk sidang CLS di Solo," tuturnya.
Sekadar diketahui, Dokter Tifa didakwa pasal berlapis dalam kasus ijazah Jokowi. JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Jokowi.
Sementara pada dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan subsidair selanjutnya, dokter Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo. Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.










