Pramono Instruksikan TPS Ilegal Kapuk Muara Ditertibkan: Jangan Main-main!

Pramono Instruksikan TPS Ilegal Kapuk Muara Ditertibkan: Jangan Main-main!

Nasional | sindonews | Rabu, 16 September 2026 - 08:44
share

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung merespons keluhan masyarakat terkait tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia meminta tempat tersebut ditertibkan.

Keberadaan TPS yang tidak memiliki legalitas tidak boleh dibiarkan terus beroperasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut. "Jajaran dinas sudah saya perintahkan untuk penertiban TPS itu," tegas Pramono, Selasa (15/9/2026).

Baca juga: TPS Liar Kapuk Muara Bikin Resah Warga, DPRD DKI Turun Tangan

Penertiban tidak hanya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik), Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pemprov DKI juga perlu membuka informasi mengenai keberadaan TPS ilegal tersebut kepada masyarakat. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong sumber-sumber sampah menggunakan pengelola yang memiliki legalitas. Pramono menuturkan langkah serupa sebelumnya telah dilakukan Pemprov DKI dengan mengungkap pengelola sampah bermasalah kepada publik. Cara tersebut cukup efektif untuk menekan aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, Pramono menegaskan penertiban terhadap TPS ilegal akan terus dilakukan. "Oknum jangan bermain-main lagi," katanya.

Pengawasan terhadap pengelolaan sampah di Jakarta kini semakin diperkuat seiring penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah.

Menurut dia, pengelolaan sampah tidak lagi sekadar berorientasi pada pengangkutan dari sumber menuju tempat pembuangan. Sistem yang diterapkan kini mencakup pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas pengelolaan sampah di Muara Karang. Persoalan tersebut bahkan telah dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) Persampahan DPRD Jakarta. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Selain mengganggu kenyamanan, tumpukan sampah dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Politikus PDIP itu juga meminta Pemprov DKI memastikan legalitas kegiatan pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, Yuke meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai aturan.

Berdasarkan pantauan di Jalan Vikamas Tengah 10, Muara Karang, tumpukan sampah menggunung. Kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama.

Sejumlah warga menduga sampah yang berada di lokasi berasal dari aktivitas pengangkutan sampah dari sejumlah apartemen. Sampah kemudian dibawa ke lokasi untuk ditampung atau dikelola oleh pihak tertentu.

Selain aktivitas pengelolaan sampah, status lahan yang digunakan juga menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Warga menyebut pihak yang memanfaatkan lokasi mengaku memiliki atau menguasai lahan tersebut. Namun, status kepemilikan dan dasar penguasaan lahan masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Selain menimbulkan bau tidak sedap, tumpukan sampah dalam jumlah besar dikhawatirkan memicu pencemaran dan mengganggu kualitas lingkungan serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Topik Menarik