4 Pelaku Penganiayaan Serda Ahmad Ditetapkan Tersangka
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsda TNI Daan Sulfi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Mujamil Farizal (AMF). Mereka berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami telah ditetapkan empat tersangka yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Baca juga: TNI AU Tahan Pelaku yang Diduga Aniaya Serda Ahmad
Korban Serda Ahmad menjabat Admin Urutu Subbagmin Bagum Setdis Dispsiau. Selain Serda Ahmad yang meninggal dunia, terdapat 2 korban lainnya yakni Serda ZN dan Serda RP.
Adapun kronologis dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 9 September 2026 pukul 21.05 WIB hingga pukul 23.10 WIB."Kejadiannya adalah di Mess Galaksi, itu adalah messnya Dispsiau, Jalan Kopardara, Lanud Halim Perdanakusuma," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 7 sampai 9 tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 131 ayat (3) KUHPM jo Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan militer yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kemudian, Pasal 467 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Lalu, Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Kami juga menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disangkakan dalam tindakan pidana ini mengingat ada empat orang yang diduga pelaku yang turut serta dalam melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban," kata Daan.






