Kasus Keracunan MBG Berujung Pidana? Tenaga Ahli Bakom: Kami Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Tenaga Ahli Bakom RI Hariqo Satria mengatakan tidak masalah jika kasus keracunan massal akibat mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dituntut secara pidana. Menurutnya, hal itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Ketika ada upaya menuntut ini secara pidana, kami sangat tidak ada masalah. Namun demikian, ini sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Hariqo dalam program Arena Politik yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Minggu (13/9/2026).
Sebelumnya, Hariqo mengatakan, yang mampu dilakukan pihaknya hari ini adalah memberikan sanksi administratif terhadap pihak terkait yang dinilai lalai sehingga menyebabkan terjadinya keracunan.
"Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi ini kan berstatus ASN, maka diusulkan untuk dilakukan pemecatan, dan yang sudah dipecat itu 353 orang untuk kepala dapur ini. Kemudian dapur-dapur yang sudah ditutup, sertifikatnya belum lengkap itu sudah hampir 2 ribu," katanya.
Baca Juga: Kasus Keracunan Massal MBG, Pakar Hukum Beberkan Pihak yang Harus Bertanggung JawabDi acara yang sama, pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan, jika yang menjadi penyebab adalah kealpaan, juga tidak bisa dibebaskan dari pertanggungjawaban. "Maka hal ini perlu diidentifikasi secara komprehensif, apa yang terjadi sebetulnya, sehingga harus dilakukan evaluasi secara mendalam tentang keracunan di beberapa titik itu tadi penyebabnya apa, karena kelalaian atau kesengajaan," ujarnya.
Asumsi kita, lanjut Suparji, keracunan massal MBG itu sebagian besar karena kelalaian. Terkait hal ini, harus dicari tahu lebih jauh, kelalaiannya seperti apa. Kalau kemudian kelalaiannya misalnya tidak hati-hati memeriksa menunya, tidak hati-hati terkait stoknya kapan yang dibeli atau yang dimasak, maka itu ada konsekuensinya.
"Berarti dia tidak hati-hati secara keseluruhan. Baru pada tahap berikutnya, siapa yang bertanggung jawab. Kita tidak mau pertanggungjawaban ini hanya terbatas pada mereka yang masak saja, tapi harus ditarik secara keseluruhan pihak-pihak yang mempekerjaaan, pihak yang menyuruh, yang turut serta, yang membantu, dan sebagainya, sehingga ada totalitas untuk evaluasi secara keseluruhan, baru ditempatkan sanksinya. Kalau 474 (KUHP), bisa maksimal lima tahun," jelasnya.










