Lindungi Nasabah Unit Link, OJK Perketat Permodalan Asuransi

Lindungi Nasabah Unit Link, OJK Perketat Permodalan Asuransi

Ekonomi | sindonews | Selasa, 8 September 2026 - 13:34
share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan aturan penambahan modal inti secara bertahap bagi perusahaan asuransi yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas finansial dan tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap dana pemegang polis.

"Penguatan ketentuan PAYDI diarahkan untuk memastikan produk ini dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga:Literasi Dana Pensiun Masih Rendah, OJK Ungkap Baru 22

Ogi mengatakan peningkatan modal inti secara bertahap serta perubahan basis perhitungan permodalan dari modal sendiri menjadi modal inti merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan yang saat ini dituangkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) PAYDI.

Menurut dia, karakteristik PAYDI yang menggabungkan manfaat proteksi asuransi dengan instrumen investasi membuat produk tersebut memiliki risiko yang lebih kompleks dibandingkan produk asuransi konvensional. Karena itu, perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki fundamental, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai.

OJK juga memperketat standardisasi penamaan produk serta transparansi strategi penempatan subdana investasi untuk mencegah praktik penjualan yang menyesatkan atau mis-selling. Langkah tersebut diharapkan membantu calon nasabah memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk sebelum mengambil keputusan."PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar, sehingga pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risikonya," kata Ogi.

Baca Juga:22 Emiten Dihukum OJK, Ini Respons dari BEI

Di tengah pengetatan regulasi, bisnis PAYDI masih menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan data Juli 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun atau tumbuh 21,92 secara tahunan (year on year/yoy), dengan kontribusi 25,65 terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.

Ogi menegaskan pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas produk, kesesuaian dengan profil risiko konsumen, serta transparansi mengenai manfaat proteksi dan risiko investasi agar perkembangan bisnis PAYDI tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

Topik Menarik