Masukan Peradi Profesional untuk RUU Perampasan Aset: Harus Tegas Lawan Kejahatan, Bukan Mengancam Rakyat
Organisasi advokat Peradi Profesional memberikan masukan dan pandangannya untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Masukan dan pandangannya itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Senin (7/9/2026).
Peradi Profesional menegaskan dukungannya terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan adet hasil kejahatan. Akan tetapi, tujuan yang baik tersebut harus dibangun diatas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa persoalan paling mendasar bukan semata-mata seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Respons Kecurigaan RUU Perampasan Aset untuk Habisi Lawan Politik, Habiburokhman: Era Prabowo Lebih Demokratis
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” katanya dalam RDP tersebut.Peradi Profesional mengingatkan DPR agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat. Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beriktikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata di dalam undang-undang.
Peradi Profesional juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan beban pembuktian. Seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.
Baca juga: DPR Perlu Keliling 10 Kampus Ternama Uji Publik RUU Perampasan Aset
Negara dan aparat penegak hukum tetap harusmempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapatdipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana. Dalam RDP tersebut turut disampaikan pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan tata niaga timah.Perkara-perkara semacam itu menunjukkan betapa besarnya konsekuensi suatu proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga. Karena itu, kata dia, penentuan apakah suatu aset benar-benar berasal dari tindak pidana tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan yang terlalu luas, melainkan harus melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji di hadapan pengadilan.
Peradi Profesional menilai bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah.” Pendekatan demikian dinilai berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.
Selain itu, Peradi Profesional secara khusus mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang. Undang-undang harus dirancang bukan hanya dengan asumsi bahwa aparat penegak hukum akan selalu menggunakan kewenangannya dengan benar, tetapi juga harus mampu mencegah kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” tegas Harris.
Untuk itu, Peradi Profesional mendorong DPR agar memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Peradi Profesional berpandangan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset yang kuat, tetapi kekuatan undang-undang tersebut harus diarahkan kepada hasil kejahatan, buka kepada hak milik rakyat. Pada akhirnya, lanjut dia, keberhasilan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas negara, melainkan juga dari kemampuan negara memastikan bahwa tidak ada satupun hak warga negara yang dirampas secara sewenang-wenang.
"Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan," pungkasnya.










