12 Orang Divonis Mati dalam Skandal Narkoba Terbesar di Mesir, Salah Satunya Presenter TV

12 Orang Divonis Mati dalam Skandal Narkoba Terbesar di Mesir, Salah Satunya Presenter TV

Global | sindonews | Minggu, 6 September 2026 - 21:40
share

Presenter televisiMesir, Sarah Khalifa, dan 11 orang lainnya telah dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait narkoba.

Menurut surat kabar milik negara al-Ahram, mereka merupakan bagian dari sindikat kriminal yang mengimpor bahan-bahan untuk pembuatan narkoba dengan tujuan menjualnya.

Mereka juga memiliki senjata api dan amunisi ilegal.

Khalifa (39 tahun) paling dikenal karena program TV-nya, Mission Impossible, yang membahas isu-isu kriminal. Ia telah membantah tuduhan tersebut.

Sembilan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara tujuh orang dibebaskan.

Pengacara Khalifa menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas vonis mati tersebut.

Putusan itu pertama kali diumumkan bulan lalu.

Namun, putusan tersebut baru dikukuhkan sebulan kemudian setelah pengadilan memperoleh pendapat keagamaan dari Mufti Besar Mesir—sebuah persyaratan hukum dalam kasus hukuman mati.

Selama persidangan, terungkap bahwa pihak berwenang telah menyita lebih dari 750 kg narkotika beserta bahan baku impor untuk pembuatannya.

Dua puluh saksi telah memberikan keterangan kepada jaksa penuntut, menurut al-Ahram, selain adanya bukti elektronik yang mencakup percakapan dan klip video.

Menurut surat kabar milik negara Akhbar al-Youm, saat ditanya oleh hakim mengenai dugaan perannya dalam sidang bulan September lalu, Khalifa mengatakan bahwa ia belum pernah melihat narkoba apa pun sampai ia difoto bersama barang bukti tersebut di kantor otoritas anti-narkotika. Menurut laporan Amnesty International tahun 2025, terdapat 492 vonis mati sepanjang tahun tersebut, dan 23 di antaranya telah dilaksanakan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus perdagangan narkoba dan pemerkosaan—"kejahatan yang tidak termasuk dalam kategori 'pembunuhan yang disengaja', yang menjadi batasan penerapan hukuman mati menurut hukum dan standar internasional," demikian bunyi laporan tersebut.

Topik Menarik