Laut Kita, Masa Depan Kita
Arie AfriansyahGuru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia
INDONESIA tidak boleh lagi memandang laut sebagai halaman belakang. Kenyataannya, Indonesia memiliki sekitar dua pertiga dari bentang kewilayahan kita berupa perairan yang menyatukan lebih dari 17.000 pulau. Di ruang itulah jalur perdagangan, sumber pangan, kehidupan masyarakat pesisir, batas negara, dan wibawa Indonesia bertemu.
Laut bukan kekosongan di antara pulau-pulau, melainkan ruang politik yang membuat Indonesia utuh sebagai satu negara. Ketika laut tidak terjaga, persatuan nasional melemah di dalam negeri dan posisi Indonesia menyusut di hadapan negara lain.
Kesadaran tersebut melahirkan Deklarasi Djuanda 1957, yang menolak cara pandang kolonial bahwa laut di antara pulau-pulau Indonesia adalah laut bebas. Perjuangan panjang itu kemudian memperoleh pengakuan dalam rezim negara kepulauan melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 atau UNCLOS 1982.
Pengakuan internasional tersebut merupakan kemenangan diplomasi hukum yang mengubah peta dunia tanpa perang. Indonesia berhasil meyakinkan negara lain bahwa laut antarpulau bukan pemisah, melainkan unsur pemersatu wilayah, penduduk, dan pemerintahan.
Baca Juga: Asta Cita Prabowo Jadikan Kampung Nelayan dan Teknologi Maritim Pilar Ketahanan Pangan NasionalNamun, kemenangan sejarah tidak dapat hidup hanya dalam pidato dan buku pelajaran. Status negara kepulauan harus terus dirawat melalui hukum nasional yang tertib, kehadiran aparat yang efektif, diplomasi yang konsisten, dan kebijakan laut yang dipahami oleh masyarakat.
Menjaga kedaulatan maritim juga menuntut ketepatan dalam penggunaan istilah-istilah hukum. Indonesia memiliki kedaulatan di perairan kepulauan dan laut teritorial, sedangkan di zona ekonomi eksklusif serta landas kontinen Indonesia menjalankan hak berdaulat dan yurisdiksi tertentu, bukan kedaulatan penuh.
Pembedaan ini penting karena ketegasan yang salah dasarnya justru merugikan kredibilitas negara. Kapal asing tidak selalu melanggar hukum ketika melintas, tetapi penangkapan ikan tanpa izin, survei ilegal, atau tindakan yang mengancam keamanan dapat memicu penegakan hukum sesuai zona dan kewenangannya.
Di Laut Natuna Utara, ketelitian hukum tersebut menjadi ujian nyata. Indonesia bukan pihak dalam sengketa kepemilikan pulau-pulau di Kepulauan Spratly, tetapi memiliki kepentingan langsung untuk melindungi hak berdaulatnya dalam zona ekonomi eksklusif yang ditetapkan berdasarkan UNCLOS 1982.
Klaim historis yang melampaui batas UNCLOS 1982 tidak dapat menghapus hak berdaulat Indonesia. Putusan arbitrase Laut China Selatan tahun 2016 memperkuat kedudukan hukum itu, tetapi putusan internasional hanya bermakna jika didukung protes diplomatik, penegakan hukum, dan kehadiran negara secara berkelanjutan.
Diplomasi maritim bukan pengganti kekuatan negara dan kekuatan negara bukan pengganti hukum. Kapal patroli memberi bobot pada nota diplomatik, sedangkan dasar hukum yang jelas mencegah operasi di laut berubah menjadi unjuk kekuatan tanpa legitimasi.Pendekatan tersebut sangat penting ketika persaingan antara Amerika Serikat dan China semakin membentuk kawasan Indo-Pasifik. Indonesia tidak perlu menjadi satelit salah satu kekuatan, tetapi harus memastikan bahwa rivalitas mereka tidak mengikis UNCLOS 1982, sentralitas ASEAN, atau ruang pengambilan keputusan strategis Indonesia.
Di ASEAN, wibawa Indonesia akan ditentukan oleh kemampuannya mengubah prinsip menjadi agenda bersama. Indonesia perlu mendorong keamanan navigasi, penghormatan terhadap zona maritim, penyelesaian damai sengketa, dan kerja sama penjagaan laut tanpa membiarkan ASEAN terpecah akibat tekanan dari kekuatan besar.
Perundingan tata perilaku di Laut China Selatan juga tidak boleh menghasilkan kesepakatan politik yang lebih lemah daripada hukum laut. Setiap Code of Conduct harus selaras dengan UNCLOS 1982, tidak mengurangi hak negara yang tidak menjadi pihak, dan memiliki mekanisme yang memungkinkan komitmennya diuji.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia juga wajib menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan dan hak navigasi internasional. Pengaturan alur laut kepulauan, lintas damai, dan keselamatan pelayaran harus menunjukkan bahwa ketegasan Indonesia dapat berjalan bersama kepastian hukum bagi pengguna laut.
Ancaman terhadap laut tidak hanya datang dari kapal negara asing. Penangkapan ikan ilegal, penyelundupan manusia dan narkotika, perompakan, pencemaran, kerusakan kabel bawah laut, serta penggunaan wahana tanpa awak menembus batas antara keamanan, ekonomi, lingkungan, dan teknologi.
Karena itu, kelemahan terbesar Indonesia bukan selalu kekurangan kapal, melainkan tata kelola yang terpecah-pecah. Tumpang tindih kewenangan, data yang tidak terhubung, dan prosedur antarinstansi yang lamban memberi ruang bagi para pelanggar untuk memanfaatkan celah hukum.TNI Angkatan Laut, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Bea Cukai, serta lembaga terkait harus bekerja berdasarkan gambaran situasi maritim yang seragam. Pembagian peran harus tegas sejak tahap deteksi, pemeriksaan, penindakan, penyidikan, hingga penggunaan bukti untuk mendukung posisi diplomatik Indonesia.
Diplomasi yang kuat memang dimulai dari data yang dapat diandalkan. Peta yang akurat, koordinat batas yang diumumkan, rekaman pelanggaran, putusan pengadilan, dan komunikasi publik yang konsisten membuat negara lain memahami bahwa Indonesia bertindak berdasarkan aturan, bukan suasana politik sesaat.
Koalisi Masyarakat Sipil: Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Tidak Perlu Tunggu Tahun 2028
Indonesia juga perlu lebih aktif membentuk praktik hukum internasional, bukan sekadar mengutip aturan yang sudah ada. Posisi resmi, legislasi yang sesuai dengan UNCLOS 1982, dan partisipasi dalam perkara internasional akan memastikan kepentingan negara kepulauan tercermin dalam perkembangan hukum laut.
Penyelesaian batas maritim dengan negara tetangga harus diperlakukan sebagai investasi strategis. Batas yang disepakati dapat mengurangi kesalahan perhitungan, memberikan kepastian bagi nelayan dan investor, serta membuka ruang untuk patroli bersama tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Kedaulatan maritim juga kehilangan makna jika laut rusak dan masyarakat pesisir terpinggirkan. Perlindungan terumbu karang, perikanan berkelanjutan, adaptasi terhadap perubahan iklim, dan penanggulangan pencemaran merupakan bagian dari keamanan nasional karena menentukan daya hidup wilayah Indonesia.
Berlakunya Perjanjian BBNJ pada 2026 membuka panggung baru bagi diplomasi kelautan Indonesia di wilayah yang berada di luar yurisdiksi nasional. Indonesia dapat membawa pengalaman sebagai negara kepulauan dan sebagai negara berkembang dalam pembagian manfaat sumber daya genetik laut, kawasan konservasi, kajian dampak lingkungan, serta penguatan kapasitas.Kepemimpinan di luar negeri tetap harus berakar pada keadilan di dalam negeri. Nelayan kecil, masyarakat adat, penduduk pulau terluar, peneliti, dan pemerintah daerah perlu ditempatkan sebagai pelaku utama, bukan sekadar penerima dampak kebijakan maritim dari Jakarta.
Ada empat pekerjaan yang mendesak bagi Indonesia. Negara perlu menuntaskan batas maritim, memperkuat integrasi penegakan hukum, menjadikan UNCLOS 1982 sebagai bahasa utama diplomasi, dan memimpin agenda kelautan ASEAN dengan gagasan yang dapat dilaksanakan.
Keempat pekerjaan itu membutuhkan arah politik yang melampaui pergantian pejabat dan siklus pemilu. Indonesia memerlukan strategi diplomasi maritim nasional yang menyatukan pertahanan, hubungan luar negeri, ekonomi biru, perlindungan lingkungan, riset kelautan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pada akhirnya, menjaga laut bukanlah sikap untuk menutup diri dari dunia. Menjaga laut berarti memastikan keterbukaan berlangsung sesuai hukum, kerja sama tidak mengurangi hak nasional, dan perdamaian tidak dibangun dengan membiarkan pelanggaran menjadi kebiasaan.
Laut kita adalah masa depan kita, karena di sanalah persatuan Indonesia memperoleh bentuk geografis dan diplomasi Indonesia memperoleh daya tawar. Jika Indonesia teguh pada hukum, hadir secara nyata, dan mampu merangkul ASEAN, kedaulatan maritim akan menjadi jantung wibawa republik di dunia.









