Penumpang Pesawat dari Malaysia Selundupkan Narkotika, Ditangkap di Bandara Juanda
Seorang penumpang pesawat rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Surabaya ditangkap karena menyelundupkan narkotika golongan I di Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda, Rabu (29/7/2026). Ia ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Juanda pukul 11.16 WIB. Berdasarkan analisis risiko, seorang penumpang berinisial DI (21) teridentifikasi sebagai penumpang berisiko tinggi sehingga ditetapkan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Setelah tiba di area pabean (customs area), petugas mengarahkan penumpang tersebut ke jalur merah untuk dilakukan pemeriksaan. Baca juga:Pilot Malaysia Tepergok Bawa Sabu dan Ekstasi 25 Kg Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Saat dilakukan body tapping, petugas mencurigai adanya barang yang disembunyikan pada tubuh penumpang sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik secara mendalam. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus kristal putih dengan berat bruto sekitar 990 gram yang diduga merupakan metamfetamina dan empat bungkus berisi 1.089 butir yang diduga merupakan ekstasi (MDMA).
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Seluruh barang tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan pada bagian perut, dada, dan punggung menggunakan korset (body strapping). Hasil pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) dan alat Rigaku menunjukkan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, sedangkan tablet yang ditemukan positif mengandung MDMA. Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satgaspam Lanudal Juanda. Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan keberhasilan penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector melalui pengawasan yang berbasis analisis risiko dan sinergi antaraparat penegak hukum. "Upaya penyelundupan narkotika terus berkembang dengan berbagai modus. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen dan analisis risiko serta bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya barang terlarang yang dapat mengancam keselamatan masyarakat," katanya, Rabu (5/8/2026). Baca juga:Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman penyelundupan narkotika. Sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba.









