RUU Perampasan Aset Dikejar Tuntas, Perlindungan Hak Warga Jadi Ujian Utama

RUU Perampasan Aset Dikejar Tuntas, Perlindungan Hak Warga Jadi Ujian Utama

Nasional | sindonews | Kamis, 3 September 2026 - 17:01
share

Target penyelesaian pada Desember 2026 berjalan beriringan dengan pembahasan mekanisme pemulihan aset dan pagar pencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pembahasan aturan pemulihan aset hasil kejahatan memasuki fase krusial. Komisi III DPR RI menyatakan pengesahan ditargetkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026. Dengan waktu efektif masa sidang yang terbatas, pembahasan harus bergerak cepat tanpa mengorbankan ketelitian.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut proses penyerapan aspirasi telah dilakukan melalui 35 rapat dengar pendapat umum, tiga kunjungan kerja ke daerah, dan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Rangkaian itu membentuk peta pandangan mengenai kewenangan negara, perlindungan warga, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Kebutuhan terhadap RUU Perampasan Aset berangkat dari tantangan pemulihan aset. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati, dialihkan, atau disembunyikan. Negara memerlukan instrumen untuk menelusuri, membekukan, menyita, merampas, dan mengelola aset secara efektif.

Namun, instrumen yang kuat harus disertai pagar hukum yang sama kuatnya. Salah satu isu yang dibahas adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat diproses. Penerapannya membutuhkan kontrol pengadilan, standar bukti awal, dan mekanisme keberatan yang jelas.Pembuktian terbalik juga menuntut rumusan hati-hati. Kewajiban menjelaskan asal-usul aset tidak boleh muncul hanya dari dugaan. Harus ada dasar awal yang terukur agar proses tetap berada dalam kerangka due process of law dan tidak menggeser praduga tak bersalah secara sewenang-wenang.

Perlindungan pihak ketiga beritikad baik menjadi isu lain yang tidak bisa diabaikan. Aset dapat berpindah melalui transaksi, warisan, atau hubungan keluarga. Regulasi harus menyediakan jalur bagi pihak yang memperoleh atau menguasai aset secara sah untuk mempertahankan haknya di hadapan pengadilan.

Tata kelola setelah aset dirampas sama pentingnya dengan proses perampasan. Tanpa sistem penilaian, penyimpanan, pemanfaatan, pelelangan, dan pelaporan yang transparan, nilai aset dapat menyusut atau justru menimbulkan celah korupsi baru. Kejelasan pembagian kewenangan antarlembaga diperlukan agar proses dari penelusuran hingga pengembalian aset tidak tumpang tindih.

Agenda yang tersisa mencakup harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, persetujuan tingkat pertama, dan pengambilan keputusan di paripurna. Jadwal yang ketat membuat dokumentasi masukan publik dan penjelasan atas pilihan rumusan menjadi semakin penting.

Keberhasilan regulasi ini kelak tidak hanya diukur dari jumlah aset yang kembali kepada negara. Ukurannya juga mencakup kepastian hukum, perlindungan hak, akuntabilitas pengelolaan, dan kemampuan sistem mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Keseimbangan itulah yang akan menentukan apakah percepatan legislasi menghasilkan hukum yang efektif sekaligus adil.

Topik Menarik