DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Partisipasi Bermakna
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik janji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Namun, Mahfud mengingatkan pentingnya meaningful participation atau partisipasi bermakna dari publik.
"Kita sambut baik ini janji DPR bahwa akan merampungkan UU Perampasan Aset ini di bulan Desember. Kalau nunggu sempurna semua ya ndak bisa. Kita jalan aja. Pokoknya ini nggak akan benturan dengan aturan yang sudah ada," ujar Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Kamis (3/9/2026).
Mahfud juga mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset ini harus benar-benar melibatkan publik agar isinya sesuai harapan. "Harus kembali ke pedoman pembuatan hukum yang demokratis itu, ada meaningful participation. Ada naskah akademik harus disebar ke masyarakat, diminta pendapat para pakar, ke perguruan tinggi, lalu didiskusikan di DPR. Jangan tiba-tiba sudah janji disahkan (Desember 2026), ternyata isinya lain," kata Mahfud.
Modus Licik Pilot Malaysia Selundupkan Ekstasi ke Indonesia, Kelabui Tes Narkoba dengan Urine Bersih
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026), setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut. Seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok Pati menyampaikan, aspirasi agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset, serta meminta dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR.
"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.
Menanggapi hal tersebut, Dasco menegaskan kembali target waktu yang telah disampaikan melalui rapat paripurna. "Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.










