Masalah Hukum Danantara di Dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026
Romli AtmasasmitaGuru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad) DANANTARA merupakan badan pengelola investasi yang dikelola pemerintah untuk menghimpun dana dan mengelola aset nasional dan internasional dengan tujuan mengembangkan dan memperkuat sistem perekonomian nasional. Danantara juga memiliki modal usaha lebih dari lima triliun rupiah yang akan diinvestasikan di berbagai badan usaha nasional dan asing dengan harapan Indonesia dapat berperan dalam kegiatan bisnis nasional dan internasional.
Untuk tujuan tersebut Danantara berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah ditempatkan memiliki posisi strategis dan menentukan arah dan tujuan Danantara di dalam kancah nasional dan internasional.
Namun demikian dalam menjalankan posisi tersebut Danantara dihadapkan pada masalah hukum yang serius dengan adanya ketentuan Pasal 50 A UU P2SK yang menyatakan bahwa Negara menjamin setiap transaksi surat utang (merah putih bond dan patriot bond) dari tuntutan pidana umum dan pidana khusus serta gugatan perdata juga pidana perpajakan.
Merujuk ketentuan tersebut dapat dikatakan bahwa, pemerintah cc Danantara telah menyediakan karpet merah untuk tindak pidana dan hasil tindak pidananya atau pencucian uang. Berdasarkan kesimpulan tersebut ketentuan Pasal 50A alih-alih memberikan jaminan hukum atau imunitas terhadap transaksi surat utang dan menguntungkan bahkan menjadi kontra-produktip terhadap perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi setiap pelaku usaha yang terlibat dalam transaski surat utang tersebut.
Bahkan dapat dikatakan bahwa ketentuan Pasal 50A UU P2SK yang memberikan jaminan imunitas penuntutan pidana dan perdata termasuk pidana perpajakan terhadap setiap transaksi; merupakan pelanggaran terhadap UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan ketentuan internasional OECD dan UNCAC mengenai larangan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering) di mana Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi tersebut.
Implikasi hukum dari ketentuan Pasal 50A UU P2SK akan terjadi ketika di dalam transaksi surat utang telah menggunakan uang/dana dari hasil kejahatan-pencucian uang. Sehingga dikhawatirkan ketentuan tersebut merupakan sarana wadah transaksi pencucian uang(money laundering) jika tidak diatur secara ketat proses hukum transaksi surat utang dan rinci serta selengkap-lengkapnya.
Sehingga dapat dicegah masuknya arus dana hasil pencucian uang ke dalam kegiatan Danantara yang dapat merugikan sistem perekonomian nasional Indonesia.










