Tersangka Kerusuhan Demo DPR Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-anak
JAKARTA - Polisi menyatakan jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026) bertambah. Jika sebelumnya 45 orang, kini total tersangka mencapai 49 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari 322 orang yang diamankan terkait kerusuhan tersebut.
"Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi, Selasa (1/9/2026).
Budi memaparkan, dari 49 tersangka tersebut, 44 orang merupakan kategori dewasa. Sementara lima lainnya merupakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
"Terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO. Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan," ujar Budi.
Polisi Bagi Pelaku Kerusuhan Demo DPR dalam 6 Klaster
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi pelaku kerusuhan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) menjadi enam klaster berdasarkan peran dan kriterianya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, klaster pertama merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Penanganan kelompok tersebut telah diserahkan kepada Dit PPA-PPO.
Total terdapat 153 anak yang saat itu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Yang terdiri atas 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan," kata Iman, Sabtu (29/8/2026).
Klaster kedua adalah perusuh biasa. Menurut Iman, kelompok tersebut tergabung dalam satu rangkaian peristiwa kerusuhan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI," ujar Iman.
Kemudian, klaster ketiga merupakan massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Dalam kelompok ini, sebanyak 71 orang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ucap Iman.
Klaster keempat merupakan kelompok yang membawa senjata tajam saat terjadi kerusuhan. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam 45 tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
"Kemudian berikutnya yang kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," ucap Iman.
Klaster terakhir adalah kelompok perekrut massa. Iman mengatakan, penyidik menemukan fakta adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk ikut dalam kerusuhan tersebut.
Lebih lanjut, Iman memaparkan modus para tersangka dalam kerusuhan tersebut, di antaranya melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan terhadap orang maupun barang.
"Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," tutup Iman.










