Todung Mulya Lubis Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Bambang saat Kerusuhan 27 Agustus
Pengacara senior sekaligus tokoh pejuang HAM Todung Mulya Lubis mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera melakukan investigasi terkait kasus meninggalnya Bambang Setiyawan (60), warga Pejompongan Raya, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bambang meninggal saat bentrokan antara aparat dan massa aksi di daerah Pejompongan terjadi pada Kamis (27/8/2026).
Dalam video yang beredar di media sosial, Bambang diduga meninggal akibat dikeroyok massa aksi tak dikenal saat bentrokan yang berujung pada kerusuhan tersebut.
"Saya mendapat berita bahwa ada yang meninggal, ya. Bukan demonstran sebetulnya, tapi orang yang terseret masuk ke demonstrasi itu dan mengalami pemukulan, penyiksaan, dan akhirnya meninggal dunia," kata Todung saat diwawancarai di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Baca Juga: Kasus Tewasnya Bambang dan Pengeroyokan Fatur, Yusril Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Todunh menegaskan bahwa hal itu tidak seharusnya terjadi, mengingat penghilangan nyawa seseorang merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Maka dari itu, Todung mendesak pemerintah dan pihak terkait termasuk kepolisian untuk segera melakukan investigasi."Nah ini tidak boleh terjadi. Pemerintah mesti mengambil tindakan yang tegas untuk menginvestigasi pelanggaran hak asasi manusia ini, mengambil tindakan, dan melakukan proses hukum secara tuntas terhadap mereka yang terlibat," ucap dia.
Meski saat ini belum diketahui pasti pelaku pengeroyokan terhadap Bambang, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. "Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu dan agak sulit untuk mengatakan itu. Tapi investigasi ini mesti dilakukan dan tidak boleh tidak dilakukan. Jangan satu orang korban pun tidak boleh, satu nyawa pun tidak boleh," kata Todung.
Ia menilai, kejadian yang menimpa pedagang cermin di daerah Pejompongan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab, pembiaran sama saja dengan membenarkan pelanggaran yang terjadi.
"Jadi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena membiarkan semua ini sama artinya dengan membenarkan pelanggaran yang terjadi. Itu apa yang disebut omission, tidak melakukan sesuatu."
Todung mengatakan, berbagai pihak seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), maupun organisasi advokat perlu turun tangan membantu advokasi bagi keluarga korban dalam mencari keadilan. "Siapa yang terpanggil, harus melakukan sesuatu," katanya.Di sisi lain, ia juga menekankan agar pihak kepolisian bisa kembali merujuk pada buku putih mengenai hak asasi manusia sebagai pedoman investigasi. Selain itu, Todung berharap pemerintah dan kepolisian memiliki rasa empati (compassion) atas insiden ini.
"Sebetulnya polisi kan dulu sudah pernah membuat buku putih mengenai hak asasi manusia. Kembali saja pada buku putih itu. Saya ingat dulu ada kerja sama juga dengan LBH mengenai hal ini. Rujukannya sudah ada, jadi kita tidak perlu khawatir."
Todung menambahkan, "Tapi apakah compassion itu ada pada pihak kepolisian? Kalau compassion itu tidak ada, ya percuma kita punya buku putih, percuma kita punya KUHAP, percuma kita punya kerja sama dengan lembaga-lembaga lain."










