Muktamar ke-35 NU, KH Imam Baihaqi Minta Perkum Iddah Politik Dianulir
Pengasuh Pondok Pesantren Ma'hadul I'lmi Asy-Syar'ie Rembang KH Imam Baihaqi mengkritik keras keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang kembali memberlakukan Peraturan Perkumpulan (Perkum) terkait masa “iddah politik” bagi calon Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. KH Imam Baihaqi mempertanyakan keputusan tersebut karena Perkum yang mengatur masa iddah politik sebelumnya diketahui telah dicabut dalam Sidang Pleno Komisi Organisasi Muktamar NU.
Menurutnya, dengan dicabutnya ketentuan tersebut, semestinya seluruh kader Nahdlatul Ulama memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti kontestasi Ketua Umum PBNU, termasuk kader yang belum genap satu tahun meninggalkan jabatan politik.
Hal itu disampaikan KH Imam Baihaqi dalam serial talkshow “Mimbar Muktamar NU” bertajuk “Saat Muktamirin Dipermainkan” yang digelar Suluh Nahdliyin di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Baca Juga: Keberatan Masa Iddah Politik, Massa Aksi Ngotot Masuk Ruang Sidang Muktamar ke-35 NU
Dalam forum tersebut, KH Imam Baihaqi menilai dinamika yang terjadi di tubuh PBNU saat ini justru menunjukkan kecenderungan politik yang sangat kuat. "PBNU hari ini itu lebih politis daripada partai politik," ujarnya.
KH Imam Baihaqi. Foto/IstimewaIa juga menilai kondisi tersebut semakin jauh dari spirit perjuangan para muassis Nahdlatul Ulama serta model kepemimpinan yang selama ini menjadi cita-cita warga NU. Menurutnya, salah satu figur yang mencerminkan spirit kepemimpinan tersebut adalah KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur)."Tidak pernah bisa mencerminkan spirit perjuangan para muassis dulu atau kepemimpinan yang selalu kita idam-idamkan seperti kepemimpinan Gus Dur," katanya.
KH Imam Baihaqi menilai terdapat kesenjangan antara jargon menghidupkan kembali spirit Gus Dur dengan praktik kepemimpinan organisasi yang berlangsung saat ini. "Jauh sekali dengan jargon menghidupkan Gus Dur, tapi jauh dari spirit Gus Dur dalam mengemban kepemimpinan PBNU," tegasnya.
Karena itu, ia meminta ketentuan mengenai masa iddah politik tersebut dihapus dan proses pemilihan Ketua Umum PBNU dikembalikan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disepakati dalam muktamar sebelumnya.
"Pasal ini harus dihilangkan. Kembalikan proses ini kepada AD/ART yang sudah disepakati secara bersama di dalam muktamar yang lalu," ujarnya.
Ia juga mempersoalkan keberadaan Perkum yang menurutnya tidak diputuskan melalui forum muktamar. Karena itu, ia meminta seluruh ketentuan yang bertentangan dengan keputusan muktamar untuk dianulir. "Perkum-perkum itu tidak melalui muktamar, itu harus dianulir semua. Nggak ada putusan yang lebih besar dari muktamar itu sendiri,” katanya seraya menegaskan muktamar sebelumnya telah membuka ruang bagi kader untuk berkontestasi dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.










