Merdeka dari Korupsi: Antara Hukuman Mati, Perampasan Aset dan Pencegahan

Merdeka dari Korupsi: Antara Hukuman Mati, Perampasan Aset dan Pencegahan

Nasional | sindonews | Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:51
share

Jamal WiwohoDosen Program Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Sebelas Maret (UNS)Rektor UNS 2019-2024

MASIH dalam suasana peringatan hari kemerdekaan RI yang ke 81, setiap kali bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan, satu pertanyaan lama kembali muncul, yakni sudahkah kemerdekaan membawa kesejahteraan dan keadilan? Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika korupsi masih menjadi salah satu penyakit utama negara.

Kemerdekaan politik ternyata belum sepenuhnya identik dengan kemerdekaan dari korupsi. Rakyat memang telah bebas dari penjajahan. Tetapi belum sepenuhnya bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merampas uang negara, mengurangi kualitas pelayanan publik, memperlebar ketimpangan dan merusak kepercayaan terhadap institusi negara.

Transparency International dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi Indonesia masih serius. Secara global, rata-rata skor CPI 2025 hanya 42 dan sebanyak 122 dari 182 negara memperoleh skor di bawah 50.

Pertanyaannya kemudian apakah jawaban yang ampuh terhadap korupsi adalah hukuman mati, perampasan aset, atau pencegahan?

Jawabannya bukan salah satu, melainkan kombinasi ketiganya dengan proporsi yang tepat.

Hukuman Mati: Efek Jera atau Simbol Ketegasan?

Indonesia sebenarnya telah mengenal ancaman pidana mati dalam perkara korupsi. Pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 memungkinkan pidana mati apabila korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam “keadaan tertentu”.

Namun, secara hukum, ketentuan tersebut sangat terbatas. Hukuman mati bukan ancaman umum untuk seluruh tindak pidana korupsi. Di sinilah perdebatan bermula.

Pendukung hukuman mati berargumen bahwa korupsi merupakan extraordinary crime. Korupsi yang dilakukan secara besar-besaran dapat merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kesejahteraan.

Karena itu, kejahatan yang dampaknya luar biasa layak memperoleh hukuman yang luar biasa pula. Argumentasi tersebut tidak sepenuhnya keliru.Tetapi pengalaman negara lain memberikan pelajaran penting, bahwa beratnya hukuman tidak otomatis identik dengan rendahnya korupsi. China merupakan contoh yang menarik.

Negara tersebut menggunakan hukuman yang sangat keras, termasuk pidana mati dalam kasus korupsi tertentu. Kampanye antikorupsi China juga sangat masif.

Pada 2024, otoritas disiplin China menjatuhkan sanksi kepada sekitar 889.000 orang, termasuk pejabat pada berbagai tingkatan. Namun Presiden Xi Jinping sendiri pada 2025 masih menyebut korupsi sebagai ancaman terbesar terhadap Partai Komunis China.

Artinya, hukuman ekstrem tidak membuat korupsi otomatis hilang. Salah satu kantor berita (news agency) terbesar di dunia, Reuters juga mencatat bahwa setelah lebih dari satu dekade kampanye antikorupsi, praktik korupsi tetap menjadi persoalan.

Pelajarannya jelas yakni pidana mati dapat menjadi instrumen deterrence, tetapi bukan obat tunggal pemberantasan korupsi. Lebih jauh, semakin berat hukuman, semakin tinggi pula tuntutan terhadap kualitas proses peradilan.

Jika penegakan hukum tidak independen, transparan dan akuntabel, hukuman ekstrem justru berpotensi menimbulkan persoalan baru mengenai due process of law.

Perampasan Aset: Koruptor Dipenjara, Hartanya Dirampas

Dibandingkan memperdebatkan apakah koruptor harus mati atau dipenjara seumur hidup, ada pertanyaan yang lebih pragmatis: Kemana uang hasil korupsi pergi?

Sebab, koruptor dapat menjalani hukuman, tetapi uang hasil kejahatan dapat tetap dinikmati oleh keluarga, nominee, perusahaan atau pihak ketiga. Karena itu, paradigma pemberantasan korupsi harus bergeser dari “follow the suspect” menjadi “follow the money”.

Data KPK menunjukkan pentingnya pendekatan ini. Sepanjang 2025, KPK berhasil mengembalikan sekitar Rp1,531 triliun aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Angka tersebut meningkat 107 persen dibandingkan sekitar Rp739,6 miliar pada 2024.

Angka itu membuktikan bahwa asset recovery bukan sekadar teori. Uang yang berhasil dirampas dan dikembalikan kepada negara dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.Dalam perspektif tujuan pemidanaan, perampasan aset memiliki keunggulan yang tidak dimiliki pidana mati. Pidana mati menghilangkan pelaku, tetapi tidak otomatis mengembalikan kerugian negara. Sebaliknya, perampasan aset dapat menghilangkan insentif ekonomi dari korupsi.

Pesannya sederhana yakni korupsi tidak boleh menjadi kejahatan yang secara ekonomi menguntungkan. Karena itu Indonesia membutuhkan sistem asset tracing, asset freezing, asset seizure dan asset recovery yang lebih kuat. Termasuk kerja sama lintas negara ketika aset hasil korupsi disembunyikan di luar negeri.

United Nations Office on Drugs and Crime(UNODC) menempatkan asset recovery sebagai salah satu pilar penting implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), termasuk langkah untuk membekukan, menyita, merampas dan mengembalikan hasil korupsi.

Tetapi perampasan aset juga tidak boleh sewenang-wenang. Di sinilah hukum harus berhati-hatikarena perampasan aset bukan berarti negara boleh mengambil semua harta seseorang hanya karena ia diduga korupsi.

Harus ada mekanisme hukum yang menjamin due process of law, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, pembuktian yang fair dan kontrol pengadilan. Karena itu, gagasan non-conviction based asset forfeiture memang menarik untuk dibahas, terutama ketika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia.

Namun penerapannya harus dirancang dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak berubah menjadi instrumen perampasan oleh negara. Dengan kata lain tetap mengutamakan follow the money, tetapi juga tetap follow the law.

Dalam konteks yang lain mengapa pencegahan sangat penting?. Belajar dari Singapura misalnya, memberikan hasil yang berbeda.

Dalam CPI 2025, Singapura memperoleh skor 84 dan berada di peringkat ketiga dunia, jauh di atas Indonesia. Keberhasilan Singapura tidak semata-mata karena hukuman berat.

Faktor pentingnya adalah kombinasi penegakan hukum yang konsisten, institusi antikorupsi, pengawasan, transparansi, integritas birokrasi dan rendahnya toleransi terhadap suap. Artinya, pencegahan harus bekerja sebelum tindak pidana terjadi.LHKPN, transparansi pengadaan, pengawasan konflik kepentingan, keterbukaan beneficial ownership, digitalisasi pelayanan publik, audit berbasis risiko, perlindungan whistleblower, penguatan pengawasan internal dan transparansi politik harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi antikorupsi.

KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 94,89 persen pada 2025. Angka tersebut merupakan perkembangan positif, meskipun kepatuhan administratif tentu belum sama dengan integritas substantif.

Jangan sampai negara puas karena pejabat telah mengisi LHKPN, tetapi tidak mampu menjelaskan dari mana pertumbuhan kekayaannya berasal. Indonesia tidak jekurangan hukuman, tetapi membutuhkan kepastian.

Problem terbesar pemberantasan korupsi Indonesia barangkali bukan semata-mata kurang beratnya ancaman pidana.Kita sudah mempunyai pidana penjara, denda, uang pengganti, perampasan barang/ aset, pencabutan hak tertentu, bahkan ancaman pidana mati dalam keadaan tertentu. Persoalannya adalah kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten.

Dalam teori penjeraan, kepastian tertangkap dan diproses secara adil sering lebih penting dari pada sekadar meningkatkan berat hukuman. Jika seseorang percaya bahwa kemungkinan tertangkap kecil, pun tertangkap dapat menyuap aparat atau memanfaatkan jaringan kekuasaan, maka hukuman seberat apa pun tidak akan menghasilkan efek jera yang optimal.

Sebaliknya, apabila probabilitas tertangkap tinggi, proses cepat dan fair, aset dapat dilacak serta dirampas, dan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati, maka kalkulasi ekonomi koruptor berubah. Korupsi pada akhirnya merupakan pajak tersembunyi yang dibayar rakyat.

Lebih buruk lagi, korupsi menciptakan inequality before the law: mereka yang memiliki uang dan kekuasaan dapat membeli akses. Sementara masyarakat biasa harus menerima konsekuensi dari buruknya pelayanan publik.

Karena itu pemberantasan korupsi sesungguhnya bukan hanya agenda hukum pidana. Ia juga merupakan agenda keadilan sosial dan pembangunan ekonomi.

Jalan Tengah Tiga Pilar

Indonesia membutuhkan strategi anti korupsi yang berdiri di atas tiga kaki. Pertama, punishment. Penindakan harus tegas, cepat, profesional dan tidak tebang pilih.

Pidana mati tetap dapat dipertahankan dalam kerangka hukum yang sangat terbatas dan memenuhi syarat ketat, tetapi tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi. Kedua, asset recovery. Setiap perkara korupsi harus diikuti strategi penelusuran aset sejak awal penyidikan. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari berapa orang masuk penjara, tetapi juga berapa banyak uang rakyat yang berhasil dikembalikan.

Ketiga, prevention, negara harus mempersempit kesempatan melakukan korupsi melalui transparansi anggaran, digitalisasi, pengadaan yang terbuka, pengawasan kekayaan, beneficial ownership, perlindungan pelapor dan penguatan masyarakat sipil serta media massa.

Tiga strategi itu harus berjalan simultan. Penindakan tanpa pencegahan menghasilkan perang yang tidak pernah selesai. Pencegahan tanpa openindakan menghasilkan hukum yang tidak menakutkan.

Penindakan tanpa perampasan aset membuat korupsi tetap menguntungkan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak koruptor yang dipenjara atau bahkan berapa orang yang dijatuhi hukuman mati.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah korupsi menurun, uang negara kembali, pelayanan publik membaik, investasi meningkat, kepercayaan masyarakat tumbuh dan birokrasi menjadi lebih bersih.

Pengalaman China menunjukkan bahwa hukuman yang sangat keras tidak otomatis menghapus korupsi. Pengalaman Singapura menunjukkan pentingnya konsistensi institusi, integritas dan pencegahan.

Sementara pengalaman Indonesia sendiri memperlihatkan bahwa asset recovery dapat memberikan hasil nyata. KPK mengembalikan Rp1,531 triliun ke kas negara pada 2025.

Karena itu, pilihan Indonesia bukan hukuman mati atau perampasan aset atau pencegahan. Pilihan yang lebih rasional adalah hukuman yang pasti, aset yang dirampas, dan sistem yang mencegah korupsi sejak awal.

Sebab, kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya bebas dari penjajahan. Indonesia baru benar-benar merdeka apabila rakyat juga merdeka dari korupsi, merdeka dari uang negara yang dicuri, merdeka dari pelayanan publik yang dibeli, dan merdeka dari kekuasaan yang disalahgunakan. Semoga...

Topik Menarik