Pembahasan Aturan Pemilihan Ketum PBNU Buntu, Pleno Muktamar NU Diskors
JOMBANG, iNews.id – Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih belum berhasil menyelenggarakan agenda utama pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang.
Perdebatan antarpeserta Muktamar berlangsung alot sejak awal hingga menjelang Minggu (30/8/2026) dini hari, pagi hari. Forum Muktamar menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk membahas kepastian aturan tata cara pemilihan Ketua Umum, apakah tetap mengacu pada aturan Muktamar sebelumnya atau dilakukan perubahan.
Melalui dinamika persidangan yang dinamis, para peserta Muktamar NU akhirnya menyepakati bahwa aturan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU resmi diubah. Kendati demikian, rincian teknis dari poin-poin perubahan aturan tersebut belum sempat disahkan dan baru akan ditentukan pada sesi persidangan berikutnya.
"Dari proses pembahasan panjang, peserta menetapkan aturan memilih Ketua Umum PBNU diubah. Namun seperti apa detail perubahannya, akan kita tuntaskan dalam sidang kelanjutan," kata Pimpinan Sidang Muktamar NU, Dr. M. Nuh, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Mengingat waktu yang sudah beranjak menuju pagi dan kondisi fisik para muktamirin yang mulai lelah, Pimpinan Sidang Dr M Nuh mengambil keputusan tegas untuk menghentikan sementara jalannya persidangan.
Proses sidang pleno resmi diskorsing agar seluruh peserta Muktamar dapat beristirahat sejenak sebelum memasuki tahapan krusial penetapan aturan dan pemungutan suara.
Sesuai jadwal yang disepakati, jalannya persidangan untuk menetapkan tata cara aturan pemilihan hingga proses penetapan Ketua Umum PBNU yang baru akan dilanjutkan kembali pada Minggu (30/8/2026) pagi pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Kabupaten Jombang, akan ditentukan melalui voting Sabtu malam ini (29/8/2026). Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan mekanisme pemilihan belum mencapai kesepakatan dalam sidang pleno.
Voting dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Suasana sidang sebelumnya sempat memanas setelah muncul perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang.
Dinamika pembahasan telah berlangsung sejak Sidang Komisi Organisasi. Forum tersebut belum menemukan titik temu terkait mekanisme pemilihan, meski syarat pencalonan Ketua Umum PBNU telah disepakati dibuat lebih longgar selama tetap memenuhi ketentuan inti dalam AD/ART NU.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam menjelaskan pembahasan mekanisme pemilihan sempat diskors sejak Jumat malam dan dilanjutkan kembali pada Sabtu pagi.
Dari pembahasan tersebut, muncul dua opsi yang akan dibawa ke forum muktamar. Opsi pertama yakni pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote, dengan tetap membutuhkan persetujuan Rais Aam terpilih.
Sementara opsi kedua berupa penjaringan nama melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Nama-nama yang terkumpul kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Apresiasi Kerja Nyata, Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan kepada 14 Legislator Partai Perindo
Pembahasan kemudian berlanjut dalam Sidang Pleno III yang mengagendakan laporan sekaligus pengesahan hasil sidang komisi. Namun, dinamika baru muncul setelah salah satu calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menyampaikan pernyataan sikap bersama empat calon lainnya.
Di hadapan para muktamirin, Zulfa menyebut dirinya bersama KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar RoIn atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam sepakat pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui AHWA.
"Saya ingin menyampaikan hasil komunikasi dengan para caketum, calon ketua umum, yang selama ini kita sudah dengar namanya. Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar RoIn (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi. Dan saya memohon kepada caketum yang lain agar bisa juga bersepakat seperti kami berlima," katanya.
Pernyataan tersebut langsung membuat suasana sidang pleno riuh. Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno Prof Mohammad Nuh kemudian menegaskan bahwa musyawarah mufakat tetap menjadi pilihan yang akan ditawarkan kepada seluruh muktamirin.
Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, forum akan menggunakan voting untuk menentukan mekanisme pemilihan.
Suara dalam voting tersebut akan diwakili oleh masing-masing ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Hasil voting nantinya akan menentukan mekanisme yang digunakan untuk memilih Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.









