Jalan Panjang Desentralisasi

Jalan Panjang Desentralisasi

Nasional | sindonews | Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:32
share

Candra Fajri AnandaWakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PEMBANGUNAN ekonomi Indonesia menyimpan sebuah paradoks yang semakin penting untuk dibicarakan. Ekonomi dapat tumbuh, tetapi hasil pertumbuhan tidak dengan sendirinya tersebar secara merata, baik antarwilayah maupun antarkelompok masyarakat.

Secara kumulatif perekonomian pada semester I-2026 tumbuh 5,45 persen dibandingkan semester I-2025. Nilai PDB atas dasar harga berlaku pada triwulan II-2026 pun telah mencapai Rp6.552,1 triliun, meningkat dari Rp6.187,2 triliun pada triwulan sebelumnya.

Namun, di balik capaian tersebut, ketimpangan masih menjadi persoalan nyata. BPS (2026) mencatat bahwa Gini Ratio Indonesia pada Maret 2026 sebesar 0,368, bahkan sedikit meningkat dari 0,363 pada September 2025. Pada saat yang sama, kelompok 40 persen penduduk dengan pengeluaran terendah hanya menikmati 19,22 persen dari keseluruhan pengeluaran masyarakat.

Ketimpangan juga lebih kuat di perkotaan, dengan Gini Ratio 0,387, dibandingkan 0,296 di perdesaan. Angka-angka tersebut mengingatkan bahwa kemajuan ekonomi tidak cukup dibaca dari seberapa besar pendapatan nasional bertambah.

Pada perkembangannya, ketimpangan individu berjalan beriringan dengan ketimpangan antarwilayah. Geografi ekonomi Indonesia masih menunjukkan konsentrasi aktivitas ekonomi yang sangat kuat pada wilayah tertentu.

Data BPS menunjukkan bahwa pada triwulan II-2026, kelompok provinsi di Pulau Jawa menyumbang 56,47 persen perekonomian nasional. Sementara ekonomi Indonesia secara keseluruhan tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Artinya, lebih dari separuh aktivitas ekonomi Indonesia masih terkonsentrasi pada satu kawasan yang luas wilayahnya relatif kecil dibandingkan keseluruhan Nusantara. Perbedaan tersebut kemudian bersinggungan dengan kesenjangan kesejahteraan yang nyata.

Pada September 2025, tingkat kemiskinan nasional memang telah turun menjadi 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta orang. Tetapi kemiskinan perdesaan masih mencapai 10,72 persen, jauh di atas perkotaan yang sebesar 6,60 persen.

Variasinya bahkan lebih tajam apabila dilihat antarprovinsi, di mana tingkat kemiskinan Jawa Barat, misalnya, tercatat 6,78 persen. Sedangkan Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mencapai 17,50 persen pada periode yang sama.

Karena itu, ketimpangan Indonesia bukan semata persoalan “yang kaya dan yang miskin”. Melainkan juga persoalan ruang: tempat seseorang lahir, tumbuh, memperoleh pendidikan, bekerja, dan menjalankan usaha masih turut menentukan seberapa besar peluang ekonomi yang tersedia baginya.

Pasalnya, ketimpangan tidak seluruhnya lahir dari kegagalan kebijakan. Sebagian ketimpangan berakar pada kenyataan yang lebih mendasar bahwa modal awal pembangunan memang tidak pernah terdistribusi secara seragam.

Sumber Daya Alam (SDA) tersebar mengikuti kondisi geologis dan ekologis, sementara sumber daya buatan – jalan, pelabuhan, kawasan industri, jaringan logistik, perguruan tinggi, teknologi, modal, dan infrastruktur digital – terakumulasi melalui proses pembangunan yang panjang.

Perbedaan modal awal tersebut menciptakan spatial inequality: daerah dengan sumber daya, infrastruktur, pasar, dan SDM yang lebih kuat mempunyai kemampuan lebih besar menarik investasi dan menciptakan kesempatan kerja baru, yang selanjutnya memperkuat keunggulan wilayah tersebut. Sebaliknya, daerah dengan basis ekonomi dan konektivitas yang lebih terbatas menghadapi biaya lebih tinggi untuk mengejar ketertinggalan.

Desentralisasi yang Belum Usai

Jika ketimpangan pada batas tertentu merupakan konsekuensi dari tidak meratanya sumber daya, maka negara tidak dapat berhenti pada pengakuan bahwa setiap daerah memang berbeda. Perbedaan titik awal justru membutuhkan kehadiran kebijakan publik agar tidak berkembang menjadi perbedaan kesempatan yang semakin lebar. Bagi Indonesia, salah satu jawaban terpenting atas persoalan tersebut adalah desentralisasi.

Pembagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar keputusan publik dapat dibuat lebih dekat dengan masyarakat yang menerima manfaatnya. Desentralisasi itu tidak hanya berdimensi fiskal, melainkan juga berdimensi politik, melalui penguatan representasi dan akuntabilitas pemerintahan local, serta berdimensi administratif dan sosial, melalui kemampuan daerah merancang pelayanan yang lebih sesuai dengan karakteristik masyarakatnya.

Logikanya sederhana yang mendasar adalah Indonesia terlalu luas, terlalu beragam, dan memiliki persoalan lokal yang terlalu berbeda untuk seluruh kebutuhannya dijawab dengan satu pendekatan yang seragam dari pusat. Karena itulah desentralisasi pada hakikatnya bukan sekadar memindahkan kewenangan, melainkan mendekatkan negara kepada kehidupan sehari-hari warganya.

Perjalanan besar tersebut memasuki babak baru ketika Indonesia menerapkan desentralisasi secara luas pada 2001. Lebih dari dua dekade kemudian, hasilnya tentu tidak dapat disebut kecil. Daerah memperoleh ruang yang jauh lebih besar untuk mengelola pembangunan, kapasitas pemerintahan lokal berkembang, dan skala sumber daya fiskal yang dialirkan ke daerah meningkat sangat signifikan.

Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan mencatat Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp150 triliun pada 2005, kemudian telah mencapai Rp816 triliun pada 2023. Namun, besarnya uang yang didesentralisasikan tidak selalu identik dengan kuatnya hasil desentralisasi.

Pemerintah sendiri mengakui bahwa setelah lebih dari dua dekade, sejumlah persoalan struktural masih bertahan: ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, kesenjangan pelayanan publik antardaerah, local taxing power yang relatif rendah, kualitas belanja daerah yang belum optimal, serta belum kuatnya harmonisasi APBN dan APBD.

Evaluasi Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa DAU pernah sangat terkonsentrasi untuk belanja pegawai, sekitar 64,8 persen, sementara belanja infrastruktur daerah masih sekitar 11,5 persen. Kenyataan tersebut memberikan pesan penting bahwa desentralisasi Indonesia telah berjalan jauh, tetapi perjalanan menuju desentralisasi yang benar-benar menghasilkan pemerataan belum selesai.Kesadaran bahwa desentralisasi fiskal tidak cukup diukur dari besarnya kewenangan dan dana yang diberikan kepada daerah melahirkan babak baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menggeser orientasi dari sekadar berapa besar dana yang diterima daerah menjadi seberapa besar manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

Dalam kerangka ini, TKD menjadi instrumen penting untuk mengurangi fiscal gap akibat perbedaan kapasitas ekonomi, basis pajak, sumber daya, dan kebutuhan pembangunan antardaerah. Pada APBN 2026, TKD dialokasikan sebesar Rp693 triliun, sehingga transfer semestinya dipahami bukan sekadar aliran dana pusat ke daerah, tetapi sebagai instrumen redistribusi untuk memperkuat pemerataan.

Akan tetapi, menutup fiscal gap saja tidak cukup. Transfer yang tidak disertai penguatan kapasitas ekonomi, kelembagaan, kepemimpinan, dan kualitas belanja berisiko menciptakan ketergantungan fiskal.

Karena itu, desain transfer perlu semakin redistributif, adaptif, dan berorientasi pada kemandirian serta kinerja, agar pada akhirnya mampu mempersempit development gap dan public service gap, sehingga perbedaan kapasitas fiskal antardaerah tidak berubah menjadi ketimpangan kesempatan dan kesejahteraan masyarakat.

Mengelola Perbedaan, Membangun Kesetaraan

Pada akhirnya, kapasitas fiskal dan kekayaan sumber daya merupakan modal pembangunan, tetapi bukan jaminan keberhasilannya. Daerah dengan kekayaan alam atau transfer fiskal yang relatif besar belum tentu mampu menghasilkan pelayanan publik dan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan daerah dengan sumber daya yang lebih terbatas.

Di sinilah kepemimpinan daerah (local leadership) menjadi faktor pembeda. Bukan sekadar kemampuan mengelola anggaran, melainkan kapasitas untuk menentukan prioritas, menggerakkan birokrasi, membuka ruang inovasi, serta mengubah sumber daya menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.

Bappenas (2019) menegaskan bahwa otonomi memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola sumber dayanya secara kreatif sesuai kebutuhan dan karakteristik lokal, sementara inovasi menjadi salah satu jalan untuk memperkecil kesenjangan pembangunan.

Karena itu, pertanyaan pembangunan tidak lagi cukup berhenti pada “seberapa besar sumber daya yang dimiliki daerah?”, melainkan harus bergeser pada “seberapa baik sumber daya tersebut dipimpin dan dikelola?”. Hal tersebut lantaran sumber daya alam dapat menyusut dan transfer fiskal dapat habis dibelanjakan, namun kepemimpinan yang kuat, institusi yang efektif, serta tata kelola yang inovatif mampu mengubah keterbatasan menjadi peluang pembangunan yang berkelanjutan.

Konsekuensinya, desentralisasi ke depan tidak dapat dibangun dengan satu resep kebijakan yang seragam, karena setiap daerah berangkat dari kondisi geografis, struktur ekonomi, kualitas SDM, kapasitas fiskal, dan persoalan sosial yang berbeda.

Artinya, adil tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama, justru kebijakan yang seragam terhadap daerah dengan kemampuan dan kebutuhan berbeda dapat mempertahankan ketimpangan yang hendak dikurangi.

Sebab itu, setelah lebih dari dua dekade desentralisasi, orientasi kebijakan perlu bergerak dari sekadar membagi kewenangan dan sumber daya menuju pembangunan kapasitas dan kesempatan, melalui transfer yang lebih adaptif, insentif berbasis kinerja, penguatan kepemimpinan dan birokrasi, peningkatan kualitas belanja, serta ruang yang lebih besar bagi inovasi lokal.

Masa depan desentralisasi Indonesia bukanlah homogenitas, melainkan heterogenitas yang dikelola secara inklusif. Negara tidak harus membuat semua daerah menjadi sama, tetapi memastikan setiap daerah memperoleh dukungan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensinya.

Sebab, keadilan antardaerah bukan ketika semua wilayah menerima hal yang sama, melainkan ketika perbedaan titik awal tidak menentukan batas akhir kesejahteraan masyarakatnya. Semoga.

Topik Menarik