Dukung RUU Perampasan Aset, Pitra Romadoni: Pejabat Korup Harus Dimiskinkan
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mendukung penuh percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan bermotif ekonomi di Indonesia.
"Petisi Ahli berpandangan semua pejabat yang terbukti melakukan korupsi harus dimiskinkan dari seluruh kekayaan yang berasal dari hasil kejahatannya. Jangan sampai seseorang dipenjara karena korupsi, tetapi setelah bebas masih dapat menikmati hasil korupsinya," ujarnya melalui keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada penghukuman badan terhadap pelaku. Negara harus mampu mengejar, menyita, dan merampas seluruh aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana.
Baca Juga: 5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset
Dia menerangkan, konsep pemiskinan koruptor harus dimaknai sebagai perampasan seluruh aset yang terbukti merupakan hasil atau berkaitan dengan tindak pidana melalui proses hukum, bukan mengambil kekayaan yang diperoleh secara sah. Terhadap tindak pidana korupsi yang memenuhi syarat dan keadaan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, penjatuhan pidana mati dapat diterapkan sepanjang memiliki dasar hukum dan diputus melalui proses peradilan yang adil."Pejabat korup harus dimiskinkan. Bahkan apabila perbuatannya memenuhi persyaratan hukum untuk dijatuhi pidana mati, maka hukuman mati harus berani diterapkan. Korupsi yang dilakukan pejabat adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan dapat menghancurkan kehidupan masyarakat serta keuangan negara," tuturnya.
Dia menerangkan, hukuman yang berat harus berjalan beriringan dengan optimalisasi pengembalian kerugian negara. Karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat mekanisme penelusuran aset, pemblokiran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
"Jangan hanya penjarakan pelakunya, kejar uangnya. Jangan hanya hukum orangnya, rampas hasil kejahatannya. Negara tidak boleh kalah dalam mengejar kekayaan yang dirampas dari rakyat," jelasnya.
Namun, kata dia, pihaknya mengingatkan perampasan aset harus tetap tunduk pada due process of law, praduga tidak bersalah, perlindungan terhadap hak milik yang sah, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Pemerintah dan DPR RI harusbmempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tetap melibatkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam proses pembahasannya.
"Indonesia membutuhkan keberanian politik dan keberanian hukum dalam memberantas korupsi. Pejabat yang terbukti korup jangan diberikan ruang untuk menikmati hasil kejahatannya. Rampas aset hasil korupsinya, miskinkan dari hasil kejahatannya, dan terhadap perkara yang menurut undang-undang memenuhi persyaratan pidana mati, tegakkan hukum secara tegas," kata Pitra.










