Hukum Demonstrasi dalam Islam, Bolehkah Menyampaikan Aspirasi dengan Turun ke Jalan?

Hukum Demonstrasi dalam Islam, Bolehkah Menyampaikan Aspirasi dengan Turun ke Jalan?

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:15
share

Bolehkah melakukan demonstrasi dalam Islamdan bagaimana hukumnya menurut syariat? Pertanyaan ini kembali menjadi perhatian ketika aksi unjuk rasa berlangsung di berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun lembaga negara.

Dalam perspektif Islam, hukum demonstrasi tidak bisa begitu saja dipukul rata sebagai halal atau haram. Hukumnya dapat berbeda bergantung pada tujuan, cara pelaksanaan, situasi, serta dampak yang ditimbulkan.

Dai Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, menjelaskan bahwa persoalan demonstrasi atau muzhaharah memang termasuk perkara yang diperdebatkan di kalangan ulama dan umat Islam.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh demonstrasi cenderung menolak aksi tersebut. Sebaliknya, mereka yang merasa kepentingannya terbantu oleh demonstrasi akan mencari argumentasi untuk membolehkannya, termasuk dengan menggunakan dalil Al-Qur'an dan hadis.

Baca juga:Kisah Malaikat Menunaikan Salat Jumat, Benarkah Pahalanya Diberikan kepada Umat Nabi SAW?

Perbedaan pandangan itu, kata Ahmad Sarwat, tidak terlepas dari kepentingan dan kondisi politik yang menyertai sebuah aksi.

Demonstrasi pada dasarnya merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan sikap atau tuntutan. Karena itu, sebagaimana sarana lainnya, penilaian hukumnya perlu melihat siapa yang menggunakannya, untuk kepentingan apa, bagaimana cara melakukannya, dan apa akibat yang ditimbulkannya.

Demonstrasi dalam Perspektif Islam

Jika demonstrasi digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat, seperti melakukan kerusakan, menimbulkan kekacauan, menyebarkan fitnah, melakukan kekerasan, atau merugikan masyarakat tanpa alasan yang dibenarkan, maka tindakan tersebut dapat menjadi terlarang.Sebaliknya, apabila demonstrasi digunakan sebagai sarana menyampaikan aspirasi, melakukan kritik terhadap kezaliman, atau mendorong perbaikan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan syariat, maka hukumnya dapat berbeda.

Dengan demikian, tidak tepat apabila setiap demonstrasi langsung dihukumi haram ataupun setiap aksi unjuk rasa dianggap sebagai bentuk perjuangan yang dibenarkan.

Prinsip penting dalam persoalan ini adalah hadis Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya."

Hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim tersebut menunjukkan pentingnya melihat niat dan tujuan dalam setiap perbuatan.

Namun, niat yang baik juga tidak otomatis membuat semua cara menjadi dibenarkan. Cara penyampaian aspirasi tetap harus memperhatikan ketentuan agama, hak orang lain, serta tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar.

Amar Ma'ruf Nahi Mungkar dan Kritik terhadap Kezaliman

Islam mengajarkan umatnya untuk mencegah kemungkaran. Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu, dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR Muslim)Hadis tersebut sering dijadikan salah satu landasan dalam pembahasan mengenai kewajiban melakukan perubahan terhadap kemungkaran.

Selain itu, terdapat hadis yang berbunyi:

"Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim."

(HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan lainnya dengan sejumlah jalur periwayatan)

Ajaran tersebut menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran dan memberikan nasihat kepada penguasa merupakan bagian penting dalam Islam.

Namun, penyampaian kritik tetap harus mempertimbangkan metode yang tepat. Nasihat dan koreksi idealnya dilakukan dengan cara yang bijaksana, persuasif, dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Jika suatu persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan jalur yang tersedia, maka cara tersebut tentu lebih diutamakan. Demonstrasi menjadi salah satu pilihan sarana ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Al-Qur'an dan Upaya Membangun Kekuatan

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:وَاَعِدُّوۡا لَهُمۡ مَّا اسۡتَطَعۡتُمۡ مِّنۡ قُوَّةٍ وَّمِنۡ رِّبَاطِ الۡخَـيۡلِ تُرۡهِبُوۡنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمۡ وَاٰخَرِيۡنَ مِنۡ دُوۡنِهِمۡ‌ ۚ لَا تَعۡلَمُوۡنَهُمُ‌ ۚ اَللّٰهُ يَعۡلَمُهُمۡ‌ؕ وَمَا تُـنۡفِقُوۡا مِنۡ شَىۡءٍ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ يُوَفَّ اِلَيۡكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لَا تُظۡلَمُوۡنَ

"Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, yang dengan persiapan itu kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi." (QS Al-Anfal: 60)

Ayat ini pada konteks asalnya berbicara mengenai persiapan menghadapi musuh. Karena itu, penerapannya dalam persoalan demonstrasi tidak dapat dilakukan secara serampangan.

Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, demonstrasi dapat menjadi sarana menunjukkan besarnya dukungan atau penolakan terhadap suatu persoalan. Namun, penggunaannya tetap harus mempertimbangkan prinsip-prinsip syariat dan kemaslahatan umum.

Pernahkah Rasulullah SAW Melakukan Unjuk Kekuatan?

Dalam sejumlah riwayat sejarah, Rasulullah SAW dan para sahabat pernah menunjukkan kekuatan kaum Muslimin di hadapan orang-orang Quraisy.

Salah satunya terjadi ketika kaum Muslimin melaksanakan Thawaf Qudum setelah peristiwa Hudaibiyah. Saat itu, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat melakukan ramal, yakni berjalan cepat dengan langkah pendek pada tiga putaran pertama thawaf, disertai idhthiba' atau membuka bahu kanan.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari ibadah thawaf dan sekaligus menunjukkan keteguhan serta kekuatan kaum Muslimin di hadapan kaum Quraisy.

Riwayat ini sering dijadikan salah satu gambaran bahwa menunjukkan kekuatan dan keberanian di hadapan pihak yang memusuhi Islam memiliki konteks tertentu dalam sejarah Nabi.Namun, peristiwa tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan demonstrasi modern. Sebab, setiap tindakan memiliki konteks sejarah, tujuan dan aturan masing-masing.

Tidak Semua Demonstrasi Hukumnya Sama

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa hukum demonstrasi dalam Islam sangat bergantung pada tujuan, metode dan dampaknya.

Aksi yang dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi, tidak merusak fasilitas umum, tidak mengganggu hak masyarakat secara berlebihan, tidak melakukan kekerasan dan tidak mengandung kemaksiatan memiliki persoalan hukum yang berbeda dengan aksi yang diwarnai perusakan, kekerasan, provokasi atau tindakan yang merugikan orang lain.

Dalam kaidah fikih dikenal prinsip bahwa suatu sarana dapat mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai. Karena itu, sebuah sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan wajib dapat menjadi wajib apabila tidak ada sarana lain untuk mewujudkan kewajiban tersebut. Sebaliknya, sarana yang mengantarkan kepada sesuatu yang haram juga dapat menjadi terlarang.

Dengan demikian, demonstrasi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan bentuknya sebagai aksi turun ke jalan. Yang harus diperhatikan adalah apa yang diperjuangkan, bagaimana aksi tersebut dilakukan, serta apakah manfaatnya lebih besar daripada mudarat yang ditimbulkan.

Pada akhirnya, umat Islam tetap dituntut menjaga ketertiban, menghindari tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, serta menghormati hak masyarakat lainnya ketika menyampaikan aspirasi.

Perbedaan pendapat mengenai demonstrasi merupakan bagian dari persoalan ijtihadi yang perlu dikaji secara proporsional. Karena itu, tidak tepat menggeneralisasi bahwa semua demonstrasi pasti haram, sebagaimana tidak tepat pula menyatakan semua demonstrasi pasti dibenarkan. Wallahu a'lam.

Baca juga:Mengenal Masjid Jumat, Saksi Salat Jumat Pertama Rasulullah SAW di Madinah

Topik Menarik