Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

Nasional | sindonews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:42
share

Nadiem Makarim menyampaikan harapan agar proses hukum yang dijalaninya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan Nadiem menjelang sidang banding terakhirnya, Kamis (27/8/2026).

Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan sidang hari ini bukan semata-mata mengenai perkara yang menjerat dirinya. Ia juga menyoroti situasi masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di berbagai tempat.

“Ya, memang ini hari sidang terakhir saya, sidang banding terakhir saya. Tapi hari ini bukan hanya mengenai kasus saya. Tentunya banyak sekali saudara-saudara kita yang sedang turun di jalanan, sedang menyuarakan aspirasi mereka,” ujar Nadiem.

Baca juga: Sidang Banding Perkara Chromebook, Nadiem Berharap Hakim Tidak Takut Membebaskan Orang Tak Bersalah

Nadiem berharap seluruh aksi penyampaian aspirasi dapat berlangsung damai dan suara masyarakat benar-benar didengar. Nadiem juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk bencana di sejumlah daerah.“Saya berdoa dan berharap bahwa demonstrasi, aksi demonstrasi hari ini damai. Saya juga berharap sekali bahwa apa yang mereka suarakan itu didengar. Dan saya tentunya berharap tidak ada kekerasan sama sekali yang terjadi hari ini,” katanya.

Menurut Nadiem, saat ini merupakan momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk saling menjaga, menolong, dan memperkuat persatuan. Di tengah proses hukum yang dihadapinya, ia mengaku tetap berjuang demi keadilan dan perbaikan sistem penegakan hukum.

Lihat video: Sidang Banding Chromebook, Nadiem Uji Ulang Kerugian Negara

“Saya juga berdiri di sini dan berjuang. Berjuang untuk keadilan, bukan hanya untuk diri saya dan keluarga saya, tapi berjuang untuk sistem penegakan hukum kita menjadi lebih baik,” ujarnya.

Nadiem juga menyinggung adanya berbagai kasus yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi. Ia berharap hukum tidak digunakan sebagai instrumen kekuasaan, tekanan, maupun rekayasa untuk mengkriminalisasi seseorang.

“Harapan saya dan pesan saya adalah hukum itu tidak boleh dijadikan alat kekuasaan. Hukum tidak bisa dijadikan alat tekanan. Dan hukum tidak bisa dimanipulasi atau direkayasa untuk mengkriminalisasi seseorang,” tegasnya.Nadiem berharap perkara yang dialaminya menjadi yang terakhir dari kasus kriminalisasi yang menimpa siapa pun. Menjelang putusan banding, Nadiem meminta masyarakat tidak hanya mendoakan dirinya, tetapi juga mendoakan kondisi bangsa.

Terkait putusan sidang banding, Nadiem berharap majelis hakim mengambil keputusan murni berdasarkan hati nurani serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Saya hanya berharap bahwa hakim bisa benar-benar membuka hati mereka, bahwa mereka murni membuat keputusan berdasarkan hati nurani,” katanya.

Nadiem menegaskan tidak seharusnya ada pertimbangan lain di luar fakta persidangan dalam mengambil keputusan. “Saya berharap sekali bahwa hakim itu mengikuti hati nurani mereka dan tidak ada pertimbangan lainnya di luar fakta-fakta dari persidangan ini. Insyaallah Allah akan menggugah hati mereka untuk melakukan yang benar. Amin,” ujarnya.

Dalam sidang banding tersebut, ahli yang dihadirkan adalah Dr. Mohamad Mahsun, akademisi dan ahli akuntansi forensik serta financial criminology. Ia memberikan keterangan terkait metodologi penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu aspek penting dalam perkara Nadiem Makarim.

Menurut Mohamad Mahsun, penghitungan kerugian negara harus didukung metodologi yang kuat, objektif, konservatif, serta dapat diuji ulang oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.“Menurut pendapat saya, di dalam menentukan kerugian negara itu harus didukung dengan metodologi yang kuat yang bisa diuji ulang oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang cukup dan konservatif,” ujar Dr. Mohamad Mahsun.

Mohamad Mahsun menilai, apabila hasil audit penghitungan kerugian negara menggunakan metodologi yang tidak kuat, maka informasi yang dihasilkan tidak semestinya dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.

Dalam ilmu penghitungan kerugian negara, terdapat sejumlah metode yang dapat digunakan, antara lain total loss, selisih harga, dan selisih manfaat. Dalam perkara Nadiem Makarim, Mohamad Mahsun menyebut metode yang digunakan adalah pendekatan selisih harga.

Namun, penggunaan metode tersebut, menurut Dr. Mohamad Mahsun, mengharuskan adanya penentuan harga wajar yang objektif. Terdapat tiga pendekatan utama dalam menentukan harga wajar, yakni pendekatan harga pasar, pendekatan berbasis biaya, dan pendekatan berbasis pendapatan.

Dr. Mohamad Mahsun menilai penghitungan dalam perkara Nadiem menggunakan pendekatan berbasis biaya atau rekalkulasi. Padahal, penggunaan metode berbasis biaya tersebut harus dijelaskan secara objektif, termasuk alasan mengapa pendekatan harga pasar tidak digunakan.“Ketika memakai metode ini, harus bisa menentukan harga wajar yang objektif. Prioritasnya ada tiga, pertama harus menggunakan harga pasar, yang kedua menggunakan harga berbasis biaya, dan ada juga menggunakan pendekatan berbasis pendapatan,” jelas Dr. Mohamad Mahsun.

Menurut Mohamad Mahsun, pilihan menggunakan pendekatan berbasis biaya harus memiliki justifikasi metodologis yang kuat. Tanpa penjelasan yang memadai, hasil audit tersebut dinilai memiliki kelemahan dari sisi metodologi ilmiah. Atas dasar itu, Mohamad Mahsun menilai kekuatan dakwaan juga dipengaruhi oleh kualitas metodologi yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara.

“Jadi dakwaannya lemah ketika didukung dengan informasi hasil audit yang metodologinya masih lemah,” ucpanya.

Keterangan Mohamad Mahsun tersebut diharapkan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menguji kembali dasar-dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut sebelum menjatuhkan putusan banding.

Topik Menarik