Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
SUBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi pupuk bersubsidi. Penggeledahan tersebut untuk mengungkap dugaan korupsi serta praktik mafia pupuk di Kabupaten Subang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang kini tengah dianalisis untuk mengungkap dugaan penyimpangan.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari Subang pada Rabu (26/8/2026). Tiga lokasi yang didatangi penyidik berada di Ciasem, Pamanukan dan Binong.
Lokasi pertama, yakni kantor dan gudang CV Warga Mandiri di Kecamatan Ciasem. Penyidik kemudian bergerak ke kantor dan gudang PT Bumi Persada Sejati di Kecamatan Pamanukan.
Sasaran ketiga berada di area pergudangan Lini III PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Logistik Indonesia di Kecamatan Binong. Dari seluruh lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan penggeledahan,” ujar Noordien dalam konferensi pers di Kantor Kejari Subang, dikutip dari iNews Subang, Kamis (27/8/2026).
Dia menjelaskan, proses penyidikan masih berjalan. Seluruh barang yang diamankan akan diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi.
“Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Subang Enggi Elber mengatakan, penyidik tengah mendalami dugaan modus dalam perkara tersebut.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian, yakni dugaan ketidaksesuaian dalam tata kelola penyimpanan pupuk bersubsidi. Namun, penyidik belum membeberkan secara rinci bentuk pelanggaran yang ditemukan.
“Ya, saya spill sedikit ya, barang yang disimpan tidak sesuai,” kata Enggi.
Menurutnya, rincian dugaan pelanggaran belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan. Penyidik khawatir keterbukaan informasi secara berlebihan dapat memengaruhi proses pengungkapan perkara.
“Ini adalah strategi penyidikan sehingga tidak bisa dibuka secara gamblang, karena khawatir barang bukti dikaburkan,” ucapnya.
Dokumen dan barang bukti yang telah diamankan kini diperiksa dan dianalisis penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai rangkaian dugaan penyimpangan dalam penyimpanan maupun distribusi pupuk bersubsidi.
Dalam proses penyidikan, Kejari Subang juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hingga saat ini, Kejari Subang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan dan menguatkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Dia memastikan, seluruh barang bukti hasil penggeledahan akan diteliti untuk memperkuat konstruksi perkara. “Semua alat bukti yang kami amankan akan kami analisis untuk memperkuat pembuktian perkara,” katanya.









