KPK Optimistis Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut, Masuk ke Pembuktian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. KPK yakin perkara itu akan masuk tahap pembuktian.
"Tentunya kami meyakini nanti akan dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Budi menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) telah memaparkan secara lengkap konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan para pihak yang diduga terlibat. KPK meyakini seluruh proses itu telah dilakukan dengan benar.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
"Sehingga dari paparan JPU tersebut terlihat pihak-pihak siapa saja yang kemudian diuntungkan dari adanya pergeseran kuota haji tambahan tersebut," lanjut dia.Nantinya apabila perkara ini masuk dalam tahap pembuktian, JPU KPK juga akan menghadirkan alat bukti dan saksi serta ahli untuk menerangkan konstruksi lengkap hingga perhitungan kerugian negara.
NU dan Arsitektur Peradaban Abad Kedua
"Dalam tahap pembuktian nanti JPU tentu juga akan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk menerangkan bagaimana perhitungan terkait kerugian keuangan negara itu sendiri," tutupnya.
Sebagai informasi, Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).








