Kasus Korupsi Unsoed, Komisi X DPR: Pendidikan Tinggi Bukan Ruang Transaksi
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani merespons kasus yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Dia menuturkan, pendidikan tinggi bukan ruang untuk bertransaksi bagi mereka yang memiliki finansial berlebih.
Praktik suap tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. “Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," kata Lalu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dia mengingatkan bahwa penerimaan mahasiswa baru harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta berbasis pada prestasi calon mahasiswa bukan kedekatan dengan pihak tertentu atau kemampuan membayar.
Baca juga: Rektor Unsoed Terseret Dugaan Korupsi, Pembenahan Sistem Pendidikan Mendesak!
Meski menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum di KPK, Lalu menyebut kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada seleksi jalur mandiri. "Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," ujar legislator dari Fraksi PKB ini.Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Komisi X DPR berencana memanggil kementerian terkait (Kemendiktisaintek) untuk meminta penjelasan mengenai langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Apalagi, kata dia, Komisi X DPR baru saja menyelesaikan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) yang memuat rekomendasi penting untuk perbaikan sistem seleksi ke depannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).
Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).









