Warga Majene Ajukan Uji Materi Aturan Kuasa Pajak ke MK
Mahamuddin, warga Majene, Sulawesi Barat mengajukan uji materi mengenai kompetensi Kuasa Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan aturan kompetensi Kuasa Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.
Ketua AKP2I, Mahamuddin, melalui kuasa hukumnya, Sangap Ritonga, menilai ketentuan tersebut perlu diuji karena bersumber dari aturan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "PMK ini bersumber dari Pasal 44E ayat (2) huruf e UU HPP. Karena itu, ketentuan dalam UU tersebut juga kami uji ke MK," katanya, Kamis (27/8/2026). Baca juga:DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
Menurut Sangap, persoalan utama terletak pada kewenangan menteri keuangan dalam menentukan tingkat kompetensi Kuasa Pajak. Ia menilai pengaturan tersebut berpotensi membatasi hak Wajib Pajak dalam memilih pihak yang dianggap mampu mewakili kepentingannya.
Sangap berpendapat Wajib Pajak semestinya memiliki ruang lebih besar untuk menentukan kompetensi Kuasa Pajak yang akan diberikan mandate. Ini mengingat hubungan tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. "Jangan sampai seluruh kewenangan menentukan kompetensi hanya berada pada menteri keuangan," ujarnya.
Selain persoalan kompetensi, pemohon juga menyoroti aspek independensi Kuasa Pajak. Pengaturan yang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan, termasuk terkait Surat Keterangan Kuasa Pajak dinilai dapat memengaruhi posisi Kuasa Pajak ketika menjalankan kepentingan Wajib Pajak.Sangap menilai kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah profesi lain yang memiliki karakteristik pertanggungjawaban berbeda. Menurut dia, pendapat Kuasa Pajak tidak bersifat final karena masih dapat dikoreksi Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, profesi seperti Akuntan Publik dan Jasa Penilai memiliki karakteristik pekerjaan serta bentuk pertanggungjawaban yang berbeda. "Profesi Kuasa Pajak tidak bisa begitu saja disamakan dengan Akuntan Publik," jelasnya.
Ia menilai perbedaan karakteristik tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam merumuskan aturan mengenai profesi Kuasa Pajak. Termasuk dalam menentukan mekanisme kompetensi dan pertanggungjawabannya.
Sangap juga mendorong pemerintah dan DPR menyusun regulasi khusus mengenai konsultan pajak. Menurut dia, pengaturan profesi tersebut sebaiknya memberikan ruang kepada masyarakat untuk membentuk asosiasi dan menentukan standar kompetensi secara lebih terbuka. Baca juga:5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Ia berpandangan Wajib Pajak harus memiliki kebebasan memilih Kuasa Pajak berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan, bukan semata-mata berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah. "Yang perlu disusun adalah UU Konsultan Pajak yang memberi ruang kepada masyarakat membentuk asosiasi dan menentukan kompetensinya," tuturnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat yang lebih luas dalam ekosistem perpajakan juga dapat mendorong terbentuknya kesadaran dan kepatuhan pajak. "Pengujian di MK tersebut pada akhirnya diharapkan menjadi ruang untuk menguji kembali batas kewenangan pemerintah dalam mengatur profesi Kuasa Pajak sekaligus memastikan hak Wajib Pajak dalam memperoleh pendampingan perpajakan tetap terlindungi," tandasnya.









