Digugat Rp5,7 Miliar Ardhito Pramono, Ini Respons Sony Music Indonesia
Musisi Ardhito Pramono resmi melayangkan gugatan terhadap mantan label musiknya, Sony Music Entertainment Indonesia, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi senilai Rp5,7 miliar rupiah.
Pihak label melalui kuasa hukumnya, Margareth Cia, akhirnya memberikan respons usai menjalani sidang perdana pada Kamis (27/8/2026).
Margareth menyatakan bahwa kehadirannya di persidangan merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. Ia menegaskan bahwa pihak label akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan di pengadilan.
"Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ngikutin prosesnya saja," ujar Margareth saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga : Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia soal Pengelolaan dan Royalti LaguTerkait poin gugatan Ardhito yang menuntut ganti rugi sebesar Rp5,7 miliar, Margareth masih enggan membeberkan rincian lebih lanjut. Termasuk mengenai daftar lagu atau karya mana saja yang menjadi objek sengketa dalam gugatan sang musisi.
Bukan Kisah Vampir Biasa, Microdrama V+Short Married to Vampire Tawarkan Cerita yang Fresh
"Oh, itu kita belum bisa komentar kan. Masalahnya kan itu kan permintaan dia (Ardhito), nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan aja," tuturnya.
Saat disinggung mengenai upaya mediasi yang kabarnya sempat dilakukan sebanyak tiga kali sebelum masuk ke ranah pengadilan, Margareth juga memilih untuk tutup mulut.
Ia berdalih bahwa segala fakta terkait mediasi dan materi perkara hanya akan disampaikan di dalam ruang sidang.
"Itu kita nggak bisa jawab di sini, kita semuanya akan sampaikan nanti apa yang terjadi nanti dalam mekanisme persidangan. Itu saja ya," ucap Margareth dengan tegas.Baca Juga : Sidang Perdana Gugatan Ardhito Pramono Terhadap Sony Musik Indonesia Digelar Hari Ini
Meski kini berujung di meja hijau, Margareth mengklaim bahwa hubungan komunikasi antara pihak label dengan Ardhito Pramono sebenarnya terjalin dengan baik. Ia membantah adanya respons negatif dari kliennya sebelum gugatan ini mencuat.
"Intinya semua komunikasi baik, nggak pernah ada respons yang tidak baik dari klien kami. Jadi semuanya baik-baik saja," tambahnya.
Saat ditanya apakah persoalan ini dipicu oleh adanya peralihan label musik, Margareth tampaknya masih menutup rapat pokok perkara ke publik. Menurutnya, hal itu terlalu dini untuk disampaikan karena sidang masih dalam tahap awal.
"Aduh, itu udah terlalu dalam, itu nanti saya sampaikan dalam persidangan aja ya. Itu aja ya, makasih," tutupnya.Seperti diketahui, gugatan Ardhito yang terdaftar dengan nomor register 577/Pdt.G 2026 ini menyinggung nominal ganti rugi yang fantastis.
Ardhito merasa bahwa pihak label melakukan dugaan wanprestasi atau pengabaian kontrak kerja sama selama beberapa tahun terakhir.
Ada dua poin yang menjadi pemicu keretakan hubungan kedua pihak, mulai dari pihak label disebut menahan hak royalti dari karya-karyanya tanpa alasan yang jelas. Padahal, lagu-lagu Ardhito dikenal sukses besar di pasaran.
Poin kedua yang tak kalah mengejutkan yakni soal izin sinkronisasi setelah lagu sang musisi sempat viral dan sering diputar di berbagai acara televisi populer di Korea Selatan.
Alih-alih bangga, Ardhito justru merasa dirugikan dan menduga pemberian izin penggunaan lagu-lagu tersebut dilakukan secara sepihak oleh label tanpa meminta persetujuannya sebagai pencipta karya.










