Sidang Gugatan Ardhito Pramono terhadap Label Musik Ditunda, Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Musisi Ardhito Pramono menggugat mantan label musiknya, Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan karya Ardhito di Korea Selatan hingga dugaan penahanan royalti yang mencapai miliaran rupiah.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2026). Namun, persidangan ditunda selama 14 hari karena pihak tergugat belum melengkapi dokumen administrasi yang diminta majelis hakim.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengatakan pihak Sony Music tidak membawa Anggaran Dasar perusahaan dalam persidangan.
"Tadi sudah kita laksanakan (pemeriksaan legal standing), namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga sidang kita tunda oleh majelis hakim 14 hari," ujar Adityo saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Adityo mengatakan gugatan wanprestasi tersebut memiliki sejumlah pokok persoalan. Salah satunya terkait penggunaan lagu-lagu Ardhito dalam berbagai program di Korea Selatan, seperti film hingga reality show.
"Gugatannya wanprestasi ya. Satu, penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan. Yang kedua, ada uang Ardhito yang ditahan oleh pihak label. Penggunaan karyanya di film dan reality show itu diatur dalam UU Hak Cipta namanya Hak Sinkronisasi. Itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun Ardhito," kata Adityo.
Menurut Adityo, pihak Sony Music sebelumnya menyebut royalti dari penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan dikumpulkan melalui Wahana Musik Indonesia (WAMI). Namun, pihak Ardhito kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada WAMI.
"Menurut keterangan Sony itu di-collect oleh WAMI. Namun kita sudah tanya via surat dan WAMI menjawab tidak pernah memberikan izin sinkronisasi atau pengumpulan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea," ujarnya.
Sejumlah lagu Ardhito yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut antara lain **Say Hello, Fine Today, 9 to 5,** dan **Bitterlove**. Lagu-lagu tersebut disebut digunakan dalam sejumlah tayangan di Korea Selatan.
Royalti Rp705 Juta Dipersoalkan
Selain penggunaan karya di Korea Selatan, pihak Ardhito juga mempersoalkan dana royalti yang disebut ditahan Sony Music. Adityo menyebut pihaknya menemukan adanya dana sekitar Rp705 juta berdasarkan surat klarifikasi dari Sony Music. Dana tersebut disebut berkaitan dengan distribusi royalti Ardhito untuk periode 2022-2025.
"Berdasarkan surat klarifikasi Sony Music, ada Rp705 juta. Sony bilang dia akan menahan distribusi royaltinya Ardhito sampai sekarang (periode 2022-2025). Dan Ardhito tidak pernah dilaporkan berapa yang sudah ditahan. Total yang kita gugat Rp5,7 Miliar," ungkap Adityo.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan, pihak Ardhito disebut telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Sony Music. Namun, upaya penyelesaian tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Perkara tersebut akhirnya berlanjut ke meja hijau dengan nilai gugatan mencapai Rp5,7 miliar. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 10 September 2026 untuk melengkapi dokumen administrasi yang belum dibawa pihak tergugat.










