Qodari Tegaskan Presiden Dukung RUU Perampasan Aset: Bolanya Sekarang di DPR

Qodari Tegaskan Presiden Dukung RUU Perampasan Aset: Bolanya Sekarang di DPR

Nasional | sindonews | Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:17
share

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini masih proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah mengungkap sejumlah tantangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, meski Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali menyatakan dukungan agar aturan tersebut segera diproses.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M Qodari mengatakan, sikap Presiden Prabowo terkait percepatan UU Perampasan Aset sebenarnya sejalan dengan tuntutan masyarakat. Menurutnya, Presiden setidaknya telah dua kali menyampaikan sikap tersebut secara terbuka.

"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan," kata Qodari saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8/2026).

Qodari mengatakan, pernyataan pertama disampaikan Prabowo pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh. Saat itu, Presiden menyatakan UU Perampasan Aset segera dilaksanakan. Kemudian, dukungan serupa kembali disampaikan dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama pada 1 September 2025.

Baca Juga: Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun IniQodari menyebut sikap dan dukungan Presiden terhadap UU Perampasan Aset juga sempat disampaikan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Namun begitu, ia menjelaskan proses pembahasan UU Perampasan Aset berada di DPR, karena statusnya merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR.

"Tapi kita semua, kawan-kawan harus tahu dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR. Jadi bolanya sekarang ada di DPR dan saya membaca juga Ibu Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR mengatakan ada tenggat pada bulan Desember tahun ini harus selesai," ujar Qodari.

Di sisi lain, Qodari menilai pembahasan UU Perampasan Aset tidak sederhana. Dia mengatakan Badan Keahlian DPR telah melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan perguruan tinggi dan sejumlah profesor.

"Saya sudah sempat berbicara juga dengan Pak Bayu (Badan Keahlian DPR), kajiannya sudah sangat komprehensif, berbicara dengan banyak perguruan tinggi, dengan para profesor, kemudian juga melakukan kajian-kajian karena ternyata Undang-Undang Perampasan Aset ini selain baru juga dia kompleks," jelasnya.

Qodari menyebut terdapat empat model atau pola sistem perampasan aset yang diterapkan di berbagai negara. Karena itu, Indonesia perlu menentukan model yang sesuai dengan sistem hukum nasional.Selain itu, menurutnya, UU Perampasan Aset nantinya tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi di pemerintahan. Aturan tersebut juga berpotensi digunakan untuk menangani berbagai kasus kriminal yang merugikan masyarakat.

"Misalnya ada penipuan terkait dengan travel umrah, travel haji, berkaitan dengan investasi, berkaitan dengan asuransi. Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan," ungkap Qodari.

Qodari mengatakan, tantangan lainnya adalah UU Perampasan Aset tidak dapat berdiri sendiri. Menurut dia, aturan tersebut merupakan bagian dari fondasi hukum yang lebih besar, terutama terkait revisi KUHP dan KUHAP.

Lebih jauh Qodari menilai revisi KUHP dan KUHAP sendiri merupakan pekerjaan panjang karena telah menjadi pekerjaan rumah selama puluhan tahun. "Ini memang membutuhkan waktu yang panjang karena undang-undang ini tidak bisa berdiri sendiri. Dia bagian dari fondasi, fundamental yang lebih makro, yaitu revisi KUHP dan KUHAP begitu. Nah, KUHP dan KUHAP kita tahu ini PR puluhan tahun, ya. Dari zaman, zaman Belanda, zaman penjajahan sampai sekarang baru (selesai) revisi," jelasnya.

Meski begitu, Qodari menegaskan pemerintah melihat pembahasan UU Perampasan Aset sudah memiliki fondasi yang cukup untuk dilanjutkan. Dia menekankan bahwa instruksi Presiden Prabowo untuk mempercepat proses tersebut sudah jelas dan sejalan dengan aspirasi masyarakat.

"Jadi sekarang sudah punya fondasi, sudah punya pondasi yang yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tapi on going di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas dan sejalan dengan aspirasi masyarakat."

Topik Menarik