Penampakan Rektor Unsoed Pakai Rompi Tahanan KPK saat Digiring ke Mobil Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq, Jumat (21/8/2026) malam. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Akhmad Sodiq dan tersangka lainnya terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 01.47 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada Sabtu (22/8/2026).
Baca juga: KPK: OTT Rektor Unsoed terkait Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru
Akhmad Sodiq berada di barisan paling depan, di belakangnya Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dan disusul tersangka lainnya. Saat digiring menuju mobil tahanan, Sodiq memilih bungkam dari sejumlah pertanyaan awak media yang sudah menunggunya.
Dengan pengawalan petugas, dia bergeming berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan cabang Gedung Merah Putih KPK tempat dia ditahan. Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Dia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP). Penetapan tersangka ini buntut OTT KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). KPK juga menetapkan 4 tersangka yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru.
"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik, Jumat (21/8/2026).
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.









