KPK: Rektor Unsoed Minta Orangtua Calon Maba Fakultas Kedokteran Siapkan Rp650 Juta

KPK: Rektor Unsoed Minta Orangtua Calon Maba Fakultas Kedokteran Siapkan Rp650 Juta

Nasional | okezone | Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:28
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam perkara ini, sejumlah orang jadi tersangka termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

KPK mengungkapkan, Akhmad Sodiq melalui perantara meminta orangtua yang ingin anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unsoed untuk menyiapkan uang Rp650 juta. 
 
"Pada Agustus 2026, saudara NAP (Norman Arie Prayoga) selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu saudar DMW (Dian Mulia Wardhana) dan saudara AW (Adhi Wiharto) keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026). 

Taufik menyebutkan, setelah orangtua menyanggupi permintaan tersebut, anaknya ternyata tidak lolos seleksi sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed. Orangtua yang dimaksud meminta pengembalian uang 100 persen kepada Dian dan Adhi, namun keduanya telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. 

Dian dan Adhi pun melaporkan hal tersebut ke Norman Arie yang kemudian atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian uang kepada pihak orangtua.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN (Mulyono alias Nono) selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ucapnya. 

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," sambungnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.

Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis 20 Agustus 2026. Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY). 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi, yang kemudian terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru. 

‎"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat.

Keenam orang tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik