KPK Sita Uang Tunai Rp665 Juta dalam OTT Rektor Unsoed
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp665 juta dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menjaring Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq pada Kamis 20 Agustus 2026.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, selain uang tunai juga disita saldo dalam rekening senilai hampir Rp100 juta.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).
Uang tunai tersebut, turut ditampilkan dalam konferensi pers penahanan enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Taufik menjelaskan, dalam rangkaian operasi senyap itu total menangkap 14 orang, 12 orang di Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta.
Sebanyak 12 orang yang diamankan di Purwokerto kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Setelah itu, tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga, terdapat sembilan orang yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi, yang kemudian terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru.
"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat.
Keenam orang tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.









