Penampakan Rektor Unsoed Kenakan Rompi Oranye KPK, Bungkam saat Digiring ke Mobil Tahanan

Penampakan Rektor Unsoed Kenakan Rompi Oranye KPK, Bungkam saat Digiring ke Mobil Tahanan

Nasional | okezone | Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:45
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq pada Jumat 21 Agustus 2026 malam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 20 Agustus 2026.

Pantauan di lokasi, Akhmad Sodiq dan tersangka lainnya terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 01.47 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. 

Akhmad Sodiq terlihat berada di barisan paling depan, di belakangnya Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dan disusul tersangka lainnya.  Saat digiring menuju mobil tahanan, Sodiq memilih bungkam dari sejumlah pertanyaan awak media yang sudah menunggunya. 

Dengan pengawalan petugas, ia bergeming berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan cabang Gedung Merah Putih KPK tempat dia ditahan. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor Warek III Unsoed Norman Arie Prayoga. 

‎‎‎Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY). 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi, yang kemudian terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru. 

‎"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat.

Ke-enam orang tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik