KPK Mulai Penyidikan Kasus Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memulai penyidikan di Kabupaten Bogor Jawa Barat. Hal ini disampaikan usai Lembaga Antirasuah membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di sana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, hal itu diteken usai pihaknya gelar perkara pada Kamis (20/8/2026) malam. KPK pun sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"Yang pertama untuk kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor, bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Beredar Kabar OTT KPK di Kabupaten Bogor, Sekda Buka Suara
Budi menyebutkan, pengusutan tersebut terkait penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.Ia melanjutkan, dalam proses penyelidikan KPK telah menyita uang miliaran rupiah. "Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, KPK membantah beredarnya kabar operasi tangkap tangan (OTT) di Bogor, Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, informasi yang beredar itu tidak benar.
"Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2026).
Budi turut merespons kabar adanya sejumlah pihak yang disebutkan sudah ada di KPK terkait giat di Bogor. Menurutnya, keberadaan mereka terkait giat lain KPK di Bogor.
"Adapun kegiatan lain oleh KPK di wilayah tersebut benar ada, namun untuk saat ini secara detail kami belum dapat sampaikan. Pada waktunya kami tentu akan sampaikan kepada publik secara transparan," ujarnya.
"Kegiatan permintaan keterangan, menindaklanjuti laporan masyarakat," sambungnya.










