Daftar Rektor yang Pernah Diciduk Aparat karena Korupsi, Terbaru Akhmad Sodiq Unsoed
Kasus hukum yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq menambah panjang daftar pimpinan perguruan tinggi di Indonesia yang pernah berurusan dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Akhmad Sodiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (21/8/2026).
Ia menjadi salah satu pihak dari lingkungan Unsoed yang diamankan dalam operasi tersebut. Kasus ini mengingatkan kembali pada sejumlah rektor yang sebelumnya juga terseret perkara korupsi. Modusnya beragam, mulai dari dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan dana kampus.
Baca juga: OTT Rektor Unsoed Diduga terkait Seleksi Mahasiswa, KPK: di Antaranya di Fakultas Kedokteran
Berikut deretan rektor yang pernah ditangkap atau ditahan aparat penegak hukum terkait perkara korupsi.
1. Akhmad Sodiq - Rektor Unsoed
Akhmad Sodiq menjadi nama terbaru dalam daftar ini. Rektor Unsoed tersebut diamankan KPK dalam OTT pada 21 Agustus 2026. Berdasarkan laporan terkini, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Unsoed.Akhmad Sodiq sendiri baru kembali dipercaya menjadi Rektor Unsoed untuk periode 2026-2030.
Sebelum kasus ini, ia dikenal sebagai akademisi dan guru besar di bidang peternakan. Namun, status hukum Akhmad Sodiq dalam perkara tersebut tetap harus mengikuti hasil pemeriksaan dan proses hukum KPK.
Namanya menjadi perhatian publik karena ia merupakan rektor aktif yang baru beberapa bulan kembali memimpin Unsoed.
2. Karomani - Rektor Universitas Lampung
Sebelum Akhmad Sodiq, nama Karomani menjadi salah satu rektor yang paling menghebohkan karena ditangkap langsung melalui OTT KPK.Karomani yang ketika itu menjabat Rektor Universitas Lampung (Unila) diamankan KPK pada 19 Agustus 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk meluluskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri Unila.
KPK menyebut tarif yang diduga dipatok berkisar Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk calon mahasiswa tertentu. Dalam OTT tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai Rp414,5 juta, slip deposito Rp800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar, serta rekening dengan saldo Rp1,8 miliar.
Perkara Karomani kemudian berujung pada vonis. Ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Kasus Karomani juga menjadi salah satu perkara yang membuka sorotan besar terhadap potensi praktik jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru.
3. Edy Yuwono - Mantan Rektor Unsoed
Unsoed ternyata pernah mengalami kasus serupa jauh sebelum kasus Akhmad Sodiq.Pada 2013, Rektor Unsoed ketika itu, Prof. Edy Yuwono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) terkait kerja sama Unsoed dengan PT Aneka Tambang.
Kejaksaan Negeri Purwokerto kemudian menahan Edy Yuwono pada 21 Agustus 2013. Ia ditahan bersama Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Unsoed Winarto Hadi.Kasus tersebut berkaitan dengan proyek kerja sama senilai sekitar Rp5,8 miliar. Berdasarkan audit, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2,154 miliar.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke pengadilan.
Edy Yuwono awalnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Mahkamah Agung selanjutnya menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Edy sehingga hukuman empat tahun penjara tetap berlaku.
Menariknya, Edy Yuwono dan Akhmad Sodiq sama-sama pernah menduduki kursi Rektor Unsoed, tetapi berada dalam periode kepemimpinan yang berbeda. Arsip resmi Unsoed mencatat Edy Yuwono menjabat sebagai rektor pada 2010-2013.
4. Saidurrahman - Mantan Rektor UIN Sumatera Utara
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, juga pernah terseret kasus korupsi.Ia ditahan Kejaksaan Negeri Medan terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU. Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar.
Perkara Saidurrahman kemudian kembali muncul ketika ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program wajib Ma'had mahasiswa.
Dalam perkara tersebut, Saidurrahman sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia kemudian mendatangi Kejari Medan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Medan. Kejaksaan menegaskan bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri, bukan ditangkap.Kasus ini menunjukkan bahwa seorang mantan rektor bahkan dapat kembali berhadapan dengan aparat dalam perkara yang berbeda.
5. Akhmad Mujahidin - Mantan Rektor UIN Suska Riau
Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, juga pernah berurusan dengan kejaksaan dalam perkara korupsi.Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus tahun 2020-2021. Ia kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Oktober 2022.
Pengadaan tersebut memiliki anggaran sekitar Rp2,94 miliar untuk tahun 2020 dan sekitar Rp735 juta untuk pengadaan jaringan internet pada Januari-Maret 2021.
Pada Januari 2023, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada Akhmad Mujahidin karena terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet kampus.
3 Mobil Mewah Eks Wamenaker Noel Dikembalikan, KPK: Sudah Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar!
Perkara Akhmad Mujahidin kemudian berkembang lagi. Pada 2024, ia kembali divonis dalam perkara korupsi dana BLU UIN Suska Riau dengan hukuman 9,5 tahun penjara.
6. Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi
Kasus lain terjadi di Universitas Mitra Karya (Umika), Bekasi.Pada Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua orang yang pernah menjabat sebagai Rektor Umika sebagai tersangka dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK).Keduanya masing-masing menjabat sebagai rektor periode 2021-sekarang dan periode 2019-2021. Keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Jabar memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp13,024 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan pendidikan PIP Kuliah yang diterima mahasiswa Umika pada periode 2020-2022.
7. Fasichul Lisan - Mantan Rektor Unair
Pada Maret 2016, KPK menetapkannya sebagai tersangka pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dan pengadaan sarana-prasarana pendidikan yang menggunakan dana DIPA pada periode 2007-2010. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp85 miliar dari nilai proyek lebih kurang Rp300 miliar.Saat itu, Fasichul disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 6 KUHP.
8. I Nyoman Gde Antara - Rektor Universitas Udayana
Dia pernah terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Pidana Khusus Kejati Bali yang sudah berlangsung sejak 24 Oktober 2022.Kejaksaan Tinggi Bali memperkirakan kerugian negara sekitar lebih dari Rp334 miliar yang disebabkan korupsi yang diduga dilakukan oleh Nyoman Gde. Dia dituntut enam tahun penjara.
Namun, pada Kamis (22/2/2024), majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis bebas terhadap I Gde Nyoman Antara.










