Rekomendasi BPK Dituntaskan 100, MK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Rekomendasi BPK Dituntaskan 100, MK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Nasional | sindonews | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 14:17
share

Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat capaian penuh dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga semester I 2026, MK telah menindaklanjuti 100 atau 434 rekomendasi BPK dengan nilai mencapai Rp4,49 miliar.

Capaian tersebut disampaikan Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas AKN IV BPK, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025 di Jakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025. Pada periode yang sama, BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK.

Nyoman menilai, penyelesaian seluruh rekomendasi BPK menunjukkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses perbaikan kelembagaan. Capaian tersebut tidak hanya menunjukkan penyelesaian administratif atas rekomendasi pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres

"Capaian tersebut mencerminkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai instrumen pembelajaran organisasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Pada periode yang sama, BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK," ujar Nyoman melalui keterangannya, Jumat (21/8/2026).Nyoman menegaskan, pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola. "Pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, pemeriksaan BPK tidak semata menghasilkan opini atas laporan keuangan, melainkan turut memberikan kontribusi dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan menuju pembangunan yang berkelanjutan," tutur Nyoman.

Lihat video: MK Putuskan Dana MBG Wajib Dipisah dari Anggaran Pendidikan!

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga menyampaikan rencana pemeriksaan kinerja atas pelayanan peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hingga semester I 2026. Pemeriksaan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan peradilan konstitusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan sistem peradilan konstitusi.

Arah pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa audit BPK tidak hanya ditempatkan sebagai instrumen untuk menilai kepatuhan atas pengelolaan keuangan yang telah berlangsung, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat menjadi rekomendasi konstruktif bagi MK dalam memperkuat tata kelola keuangan negara, sehingga setiap rupiah yang dikelola tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

"Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik," kata Nyoman.

Topik Menarik