Pengacara Jokowi Sebut Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Emotional Contagion
Pengacara Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara mengaku terkejut dengan sikap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berencana untuk mengajukan kembali praperadilan. Diketahui, praperadilan pertama Dokter Tifa, baru akan diputuskan pada Jumat (21/8/2026).
"Saya cukup kaget tadi statement Bang Al Katiri (Pengacara Dokter Tifa) bahwa diajukan lagi praperadilan kedua," kata Rivai dalam program Interupsi di iNews, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya menunjukkan ketidak konsistenan Dokter Tifa dalam menghadapi proses hukum perkara ijazah Jokowi. Serta memperlihatkan adanya rasa takut dalam menghadapi perkara ini.
Baca juga: Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Jilid II, Sidang Perdana Digelar Jumat Pekan Depan
"Saya tadinya melihat hanya menguji satu praperadilan, tapi dengan didaftarkan praperadilan kedua, pertama Ibu Tifa tidak konsisten, kedua menunjukkan rasa ketakutan," kata Rivai.Selain itu, ia menilai Dokter Tifa mengalami emotional contagion alias ketakutan yang dialami oleh Roy Suryo menular kepadanya. Sebab, Roy Suryo diketahui telah mengajukan praperadila lebih dari satu kali.
"Ketiga, ternyata Ibu Tifa juga mengidap emotional contagion. Artinya apa? Rasa ketakutan yang ada di Pak Roy menular ke Ibu Tifa hari ini, dengan melakukan praperadilan berulang-ulang untuk menghindari pokok perkara," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Dokter Tifa tercatat sebagai pemohon. Humas PN Jaksel Halida Rahardhini mengatakan sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026. "Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026," kata Halida saat dihubungi wartawan Kamis (20/8/2026).
Pihak yang menjadi termohon yakni Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Halida menambahkan, persidangan akan dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Pengajuan praperadilan terbaru ini merupakan langkah lanjutan Dokter Tifa dalam mempersoalkan proses hukum perkara yang menjeratnya.








