Polemik Emas di Kasus Febrie Adriansyah, Ahli Tegaskan Pentingnya Penyidikan Pidana Asal
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menekankan, pentingnya penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut disampaikannya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026).
"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," ujar Mahrus Ali.
Awalnya, pengacara Febrie, Febri Diansyah menanyakan kepada Mahrus Ali kemungkinan penyidik langsung meningkatkan ke TPPU saat menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing. Apakah perlu untuk membuktikan terlebih dahulu pemilik dan asal usul emas tersebut. Baca juga: Ahli Hukum Anggap Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah
"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?" tanya Febri.Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahrus Ali menekankan, pentingnya penyidik memperjelas status kepemilikan dan asal usul emas yang ditemukan tersebut sehingga perlu adanya penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu. Penyidikan tindak pidana asal penting dilakukan untuk memastikan apakah harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana itu memang dimiliki oleh pelaku lantaran TPPU memiliki sejumlah jenis.
"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu. Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," tutur Mahrus.
Namun, kata dia, unsur objektif TPPU tetap sama, yakni kekayaan hasil tindak pidana. Untuk itu, sebelum tindak pidana asal clear, seharusnya belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.
"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia," pungkasnya.







