Praperadilan dr Tifa, Pengacara: Putusan Besok Bukan Soal Bersalah atau Tidak

Praperadilan dr Tifa, Pengacara: Putusan Besok Bukan Soal Bersalah atau Tidak

Nasional | sindonews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:33
share

Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan sidang putusan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) bukan untuk menentukan bersalah atau tidaknya klien mereka. Pengacara Dokter Tifa, Karina Bunga Mastha, mengatakan objek yang diuji dalam perkara praperadilan tersebut adalah apakah tindakan penegak hukum telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Besok itu bukan hari untuk menentukan kembali lagi Dr. Tifa itu bersalah atau tidak bersalah. Sesuai tadi yang saya katakan, besok itu adalah hari untuk menguji apakah negara melalui penegak hukumnya itu telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan undang-undang," kata Karina dalam acara Interupsi bertajuk "Jelang Putusan Tifa, Bebas atau Terjerat?" di iNews, Kamis (20/8/2026).

Karina mengungkapkan, pihaknya menghormati kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan. Namun, menurut dia, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor hukum yang berlaku.

Baca juga: Pengacara Jokowi Sebut Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Emotional Contagion

"Kami itu juga menghormati kewenangan dari penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Namun kewenangan tersebut itu bukanlah kekuasaan tanpa batas," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus bagi Dokter Tifa. Menurutnya, yang diperjuangkan dalam praperadilan ini adalah penerapan standar hukum yang sama bagi seluruh warga negara.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa untuk dr Tifa. Kami hanya meminta standar yang seharusnya berlaku bagi warga negara, tidak hanya untuk dr Tifa saja, tapi untuk seluruh warga negara Indonesia," katanya.

Karina juga menekankan seseorang tidak boleh ditetapkan, dituntut, atau kembali diseret ke persidangan tanpa melalui prosedur yang sah. Karena itu, menurut dia, hukum yang adil tidak hanya berfungsi menindak seseorang, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan negara.Terkait putusan yang akan dibacakan hakim, Karina memastikan pihaknya akan menghormati apapun hasil yang diputuskan pengadilan. "Apa pun yang akan terjadi besok itu adalah kewenangannya hakim. Apapun putusannya kami akan menghargai sepenuhnya putusan hakim," ujarnya.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan yang diajukan Dokter Tifa dengan agenda kesimpulan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat (21/8/2026).

Dalam perkara ini, Dokter Tifa menggugat Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penuntutan.

Topik Menarik