2 Bulan Beroperasi, Penyelundup Emas Ilegal Jaringan Internasional Raup Untung Rp3 Triliun
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan emas jaringan internasional di apartemen wilayah Jakarta Utara (Jakut). Selama dua bulan beroperasi, para pelaku ditaksir meraup keuntungan sebesar Rp3 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni mengungkapkan, jaringan internasional penyelundup emas ini diduga sudah melakukan aktivitas ilegalnya selama dua bulan.
"Selama dua bulan ini tentunya kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakkan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 3 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton," kata Irhamni, Minggu (16/8/2026).
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka
Menurut Irhamni, selama beroperasi selama dua bulan lamanya, diduga jaringan tersebut sudah meraup untuk sekira Rp3 Triliun. "Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui dan lebih parah lagi itu berasal dari kegiatan penambangan ilegal," ujar Irhamni. Dit Tipiter Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara (WN) India terkait kasus dugaan penyelundupan emas ilegal ke negara Dubai. Irhamni menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua apartemen pada kawasan Jakarta Utara (Jakut). "Kita temukan di dua tempat apartemen, hasil penegakkan kami amankan 2 WNA India sesuai paspor yang ada kami sita," ucap Irhamni.
Lihat video: RUMAH MEWAH EKS JAMPIDSUS DIGELEDAH! Kejagung Temukan Emas Lagi?
Menurut Irhamni, dua orang yang diciduk jajarannya tersebut merupakan penyelundup emas jaringan internasional yang fokus melakukan penyelundupan ke Negara Dubai.Irhamni menekankan, polisi telah mengantongi beberapa jaringan yang melakukan penyelundupan ke negara-negara lainnya. "Diselundupkan ke Dubai. Masih banyak kelompok lain yang dilakukan pengejaran," ujar Irhamni.
Dalam proses penggeledahan dua apartemen tersebut, Polri menyita barang bukti berupa emas batangan seberat dua Kilogram, residu hasil pengolahan emas seberat 18 Kilogram. Lalu, uang tunai Rp1,1 Miliar, Laptop, handphone dan paspor milik WNA tersebut. Modus pengiriman pun dengan menyimpan emas tersebut ke dalam pakaian yang sudah dimodifikasi.










